![]() |
Kasi Intelejen Kejari Amurang, Yosephus Ari Sepdiandoko, SH |
"Kasus ini sudah kami tetapkan sejak bulan lalu. Namun baru hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasi Intelejen Kejari Amurang, Yosephus Ari Sepdiandoko, SH diruang kerjanya kantor Kejari, Selasa (9/12).
Dia mengatakan, pada dasarnya pihaknya menargetkan siapa yang harus ditahan berlandaskan pada bukti-bukti yang akurat. Penahanan terhadap TR menurut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dilakukan penyidik kejari sejak pagi hari.
"Jika terbukti bersalah, sudah menjadi tanggung jawab kami melakukan penahanan. Yang kami tahan adalah mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Yosephus.
Selain TR selaku pengguna anggaran, Kejari juga menahan dua orang tersangka lainnya Zeph (ZK) selaku pejabat pembuat komitmen dan Hellen (HK) selaku penyedia jasa konstruksi. (jry)
0 komentar:
Post a Comment