![]() |
Wakil Gubernur Sulut, DR Djouhari Kansil MPd |
"Tahun depan akan dikembangkan posyandu khusus lansia,"ujar Kansil yang juga merupakan Ketua Komda Lansia Sulut. Lebih lanjut Kansil mengatakan bahwa semua itu di dasari oleh Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang menyebutkan upaya untuk meningkatkan dan memilihara kesehatan masyarakat termasuk lansia dilakukan berdasarkan prinsip non diskriminatif.
Dalam undang-undang kesehatan tertulis bahwa dalam pelayanan kesehatan dilakukan prinsip non diskriminatif, dimana semua masyarakat termasuk lansia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,"tandasnya. Bahkan di dalam pelayanan publik, Kansil menegaskan harus disediakan layanan khusus, Jalur khusus lansia harus disiapkan baik di bank atau layanan public lainnya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment