SULUT,Elnusanews – Sebanyak tujuh Kabupaten/Kota di
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing Kota Manado, Kotamobagu,
Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Sangihe, Sitaro dan Bolmong Utara,
didesak segera memasukan RAPBD 2015 ke Pemprov Sulut.
“Lewat surat Mendagri Tjahjo Kumolo ke Pemprov Sulut melalui Biro
Hukum Setdaprov Sulut, dengan bernomor 903/6865/SJ tersebut, bersifat
segera tertanggal 24 November 2014, diminta kepada seluruh Gubernur,
Bupati, Walikota, Ketua Dewan Provinsi dan kabupaten kota, soal
percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD
tahun anggaran 2015,” demikian dikatakan Wakil Gubernur Sulut DR.
Djouhari Kansil MPd, kamis (11/12) kemarin kepada wartawan .
Dalam surat itu lagi, daerah yang belum memasukan RAPBD 2015,
diberikan batas waktu hingga batas waktu tanggal 31 Desember 2014. Jika
tidak, Kepala Daerah, Ketua DPRD dan Anggota DPRD daerah bersangkutan,
akan dikenai sanksi administratif berupa tak menerima gaji selama enam
bulan masa kerja, yang diatur dalam ketentuan peraturan per
undang-undangan selama 6 (enam) bulan, sebagaimana diamanatkan dalam
pasal 312 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014. (roker)
0 komentar:
Post a Comment