• Berita Terbaru

    June 03, 2015

    elnusanews/com June 03, 2015

    Pajak Restoran dan Rumah Makan Tak Sesuai, Dispenda gelar UJI PETIK

    Kabid Penagihan Jeffry pangemanan SE
    MINAHASA,Elnusanews – Dalam waktu dekat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pemkab Minahasa, akan melakukan uji petik atau Pengambilan sampel secara statistik terhadap sejumlah Rumah makan dan restoran bahkan Hotel yang ada di Minahasa. Ini menyusul ketidak wajaran para pengusaha membayar pajak. Hal ini diutarakan Kepala Dispenda melalui Kabid Penagihan Jeffry pangemanan SE, Rabu (3/6) diruang kerjanya.
     
    Menurut Pangemanan, bahwa uji peti yang nanti akan dilakukan Dispenda ke sejumlah rumah makan dan penginapan. Bertujuan guna Pengambilan sampel secara statistik yang dilakukan sebagai alat untuk mendapatkan gambaran secara keseluruhan dan sebagai dasar untuk membandingkan seberapa besar konsumen yang datang berkunjung ketempat usahanya.


    ”kami ingin meninjau seberap banyak konsumen yang datang untuk makan serta nginap pada tempat-tempat yang menjadi usaha mereka. Dan hasilnya kita bisa lihat serta hitung, apakah pajak mereka sesuai dengan yang disetor sebanyak 10 peresen atau tidak. Intinya kalau ternyata memang sesuai dengan setoran mereka ke Dispenda maka kami akan apresiasi, namun sebaliknya kalau tidak sebanding dengan pendapatannya, berarti pengusaha tersebut tidak taat pajak,”ungkap Pangemanan, sembari mengutarakan bahwa berdasarkan uu 28 thn 2009 dan Perda no 1 thn 2011 tentang pajak daerah serta retribusi itu wajib.
     
    Lanjut dikatakan Pangemanan pula, untuk pajak yang dikenakan terhadap tempat-tempat usaha, sebenarnya tidak diambil dari keuntungan mereka, melainkan diambil kepada konsumen yang datang ketempatnya.”Artinya disini kami hanya menitipkan kepada rumah makan dan penginapan untuk pajak sebesar 10 persen tersebut untuk disimpan dan disetorkan ke Dispenda. Bila mana semua pengusaha sadar akan pajak, bukan tidak mungkin Pendapatan asli Daerah (PAD) Minahasa akan lebih meningkat, dan hasilnya pasti kita yang rasakan, karena pendapatan tersebut kelak akan digunakan untuk pembanguanan di tanah Minahasa,”pungkasnya.

     
    Perlu diketahui rumah makan serta hotel yang ada harus menggunakan Bil ketika hendak melakukan transaksi pembayaran. Dasar itulah Dispenda bisa menghitung seluruh konsumen yang datang. (Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pajak Restoran dan Rumah Makan Tak Sesuai, Dispenda gelar UJI PETIK Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top