BITUNG,Elnusanews - Ketua KPU Kota Bitung Sammy Rumambi melalui Ketua Devisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara
Dra Selvie Rumampuk, MSi. mengatakan, mendekati waktu tahapan perlengkapan berkas baik dari pasangan Koalisi Partai maupun Perseorangan di KPUD Bitung, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung wajib memasukan ijasah terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).
" Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang sudah mendaftar di KPU Kota Bitung, melalui Partai Politik (Parpol) maupun jalur perorangan atau idependen wajib memasukan ijasa terakhir setiap masing-masing calon ," kata Rumampuk kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya Rabu (5/8).
Menurutnya, ke tujuh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yakni, Maximiliaan Jonas Lomban dan Ir.Maurits Mantiri yang memenuhi berkas pokok.
Khusus pasangan perseorangan Linna Utiarahman dan
Petrus Singale serta Mikhael Yakobus dan Paulus Kumentas telah memenuhi syarat ijasah dan LHKPN.
Sementara pasangan Aryanti Baramuli Putri dan Santy Gerald Luntungan masih kurang LHKPN dan ijasah, pasangan Hengky Honandar dan Fabian Kaloh mengalami persoalan yang sama.
Bagi pasangan Stefanus Pasuma dan Mario Karundeng (PAKAR) telah memasukan ijasah tinggal menunggu LHKPN milik Mario setelah menggantikan posisi ayahnya Jan Karundeng sebagai calon Wakil Walikota. Pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan hingga saat ini belum memasuki LHKPN dan ijasah satupun
" Masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota wajib memasukan ijasah terakhir dan disertai legalisir yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat ," ujar Rumampuk.
Sembari menambahkan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung wajib melengkapi berkasnya selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus 2015 jika pasangan calon tersebut tidak melengkapi berkas dinyatakan gugur atau dengan kata lain tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung. (REGO)
Dra Selvie Rumampuk, MSi. mengatakan, mendekati waktu tahapan perlengkapan berkas baik dari pasangan Koalisi Partai maupun Perseorangan di KPUD Bitung, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung wajib memasukan ijasah terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).
" Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang sudah mendaftar di KPU Kota Bitung, melalui Partai Politik (Parpol) maupun jalur perorangan atau idependen wajib memasukan ijasa terakhir setiap masing-masing calon ," kata Rumampuk kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya Rabu (5/8).
Menurutnya, ke tujuh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yakni, Maximiliaan Jonas Lomban dan Ir.Maurits Mantiri yang memenuhi berkas pokok.
Khusus pasangan perseorangan Linna Utiarahman dan
Petrus Singale serta Mikhael Yakobus dan Paulus Kumentas telah memenuhi syarat ijasah dan LHKPN.
Sementara pasangan Aryanti Baramuli Putri dan Santy Gerald Luntungan masih kurang LHKPN dan ijasah, pasangan Hengky Honandar dan Fabian Kaloh mengalami persoalan yang sama.
Bagi pasangan Stefanus Pasuma dan Mario Karundeng (PAKAR) telah memasukan ijasah tinggal menunggu LHKPN milik Mario setelah menggantikan posisi ayahnya Jan Karundeng sebagai calon Wakil Walikota. Pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan hingga saat ini belum memasuki LHKPN dan ijasah satupun
" Masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota wajib memasukan ijasah terakhir dan disertai legalisir yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat ," ujar Rumampuk.
Sembari menambahkan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung wajib melengkapi berkasnya selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus 2015 jika pasangan calon tersebut tidak melengkapi berkas dinyatakan gugur atau dengan kata lain tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment