
Operasi ini merupakan kerjasama yang bertujuan untuk opreasi simpatik dengan menyampaikan himbauan sadar pajak dan penindakan bagi kendaraan yang belum mendaftar ulang atau belum bayar pajak. Serta pemeriksaan kendaraan luar daerah yang telah beroperasi lebih dari 90 hari di provinsi Sulawesi Utara untuk segera melakukan mutasi.
Kepala UPTD Samsat Minut Jarina Bukitz saat dikonfirmasi di lokasi disela-sela operasi berlangsung menuturkan, dari hasil operasi sadar pajak kali ini, sedikitnya yang belum membayar pajak berjumalah 30 kendaraan yang terkena razia. Ke-30 kendaraan ini terbagi dua yakni dari kendaraan mobil dan sepeda motor. "Sekarang kami kasih keringanan-keringanan bagi masyarakat yang belum membayar pajak, seperti potongan 30% sampai 50% potongan sesuai ketegori," ungkap Bukitz.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Minut AKP Nugrahadi Kusuma menjelaskan,"operasi sadar hukum kali ini dibagi menjadi dua yakni, jika pelanggaran kendaraan belum membayar pajak atau belum balik nama, maka itu akan ditindak lanjuti Dispenda, dan jika pelanggaran kendaraan seperti kelengkapan surat maka itu akan kami tindak lanjuti," kata Kusuma. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment