MINUT,Elnusanews - Setelah melakukan rolling puluhan pejabat eselon IV dan III, kini Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP) berencana menyusun rancangan kabinet untuk eselon II.
Kepada sejumlah awak media, Bupati mengatakan rolling pejabat untuk jabatan eselon II akan dilakukan selektif mungkin, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang.
“ Kajian untuk tahapan eselon tiga dan empat dilakukan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan,red), sedangkan untuk eselon dua, dilakukan lelang jabatan dengan berkoordinasi dengan Gubernur Sulut,” kata Panambunan.
“Kalau saya tidak masalah kopral perintah jendral. Kalau kopral yang lebih rajin bekerja, lalu jendral tidak mau bekerja sesuai aturan, lebih baik pilih kopral. Tapi belum ada yang begitu disini,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, semua tergantung loyalitas dan kerja nyata sesuai yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Di bagian lain Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Minut Husein Tuahuns mengatakan jabatan bukan warisan yang sudah dikapleng dan sangat wajar bila Bupati VAP melakukan rolling jabatan.
“Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 sangat jelas mengatur rolling jabatan dilakukan dalam artian disamping ada penyegaran tetapi juga ada penilaian prestasi yang perlu diberi penghargaan,” kata Tuahuns.(Tommy)
Kepada sejumlah awak media, Bupati mengatakan rolling pejabat untuk jabatan eselon II akan dilakukan selektif mungkin, sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang.
“ Kajian untuk tahapan eselon tiga dan empat dilakukan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan,red), sedangkan untuk eselon dua, dilakukan lelang jabatan dengan berkoordinasi dengan Gubernur Sulut,” kata Panambunan.
“Kalau saya tidak masalah kopral perintah jendral. Kalau kopral yang lebih rajin bekerja, lalu jendral tidak mau bekerja sesuai aturan, lebih baik pilih kopral. Tapi belum ada yang begitu disini,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, semua tergantung loyalitas dan kerja nyata sesuai yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Di bagian lain Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Minut Husein Tuahuns mengatakan jabatan bukan warisan yang sudah dikapleng dan sangat wajar bila Bupati VAP melakukan rolling jabatan.
“Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 sangat jelas mengatur rolling jabatan dilakukan dalam artian disamping ada penyegaran tetapi juga ada penilaian prestasi yang perlu diberi penghargaan,” kata Tuahuns.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment