BITUNG, Elnusanews - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan
Eks Bendahara Inspektorat Kota Bitung, MS alias Miracel kembali digelar, di Pengadilan Negeri Bitung Kelas 1 B, sekitar Pukul 13:00 Wita, Senin (28/5/2018).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH dan Hakim Anggota, Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH masih dengan agenda yang sempat tertunda pekan lalu yakni pembacaan tuntutan terdakwa.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum, Charles Rotinsulu SH menyatakan Miracel terbukti melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang disangkakan.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP yakni Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Charles.
Berdasarkan pasal itu, Charles menuntut Miracel dengan dua tahun penjara dikurangi masa penahanan serta menyatakan, barang bukti dari point a sampai f dikembalikan ke korban atau saksi Ricky Luntungan.
“Serta serifikat tanah yang sempat dijaminkan kepada korban, dikembalikan kepada pemiliknya, Katuuk. Juga terdakwa ditahan mengingat selama ini hanya bersatatus tahanan kota,” katanya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, Muhammad memberikan kesempatan kepada terdawka untuk mengajukan pembelaan dan lewat pengacaranya, Miracel meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi.
“Baik saya kabulkan dan tambah empat minggu mengingat minggu depan akan ada penilaian akreditasi dan Idul Fitri makanya sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa nanti tanggal 25 Juni 2018,” katanya.
Seperti diketahui, Miracel meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miracel sebesar Rp340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta dan terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta.
Namun hingga batas waktu pengembalian, Miracel tak mampu mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan. (Rego)
Eks Bendahara Inspektorat Kota Bitung, MS alias Miracel kembali digelar, di Pengadilan Negeri Bitung Kelas 1 B, sekitar Pukul 13:00 Wita, Senin (28/5/2018).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH dan Hakim Anggota, Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH masih dengan agenda yang sempat tertunda pekan lalu yakni pembacaan tuntutan terdakwa.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum, Charles Rotinsulu SH menyatakan Miracel terbukti melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang disangkakan.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP yakni Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Charles.
Berdasarkan pasal itu, Charles menuntut Miracel dengan dua tahun penjara dikurangi masa penahanan serta menyatakan, barang bukti dari point a sampai f dikembalikan ke korban atau saksi Ricky Luntungan.
“Serta serifikat tanah yang sempat dijaminkan kepada korban, dikembalikan kepada pemiliknya, Katuuk. Juga terdakwa ditahan mengingat selama ini hanya bersatatus tahanan kota,” katanya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, Muhammad memberikan kesempatan kepada terdawka untuk mengajukan pembelaan dan lewat pengacaranya, Miracel meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi.
“Baik saya kabulkan dan tambah empat minggu mengingat minggu depan akan ada penilaian akreditasi dan Idul Fitri makanya sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa nanti tanggal 25 Juni 2018,” katanya.
Seperti diketahui, Miracel meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miracel sebesar Rp340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta dan terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta.
Namun hingga batas waktu pengembalian, Miracel tak mampu mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment