BITUNG,Elnusanews -Bertempat di kantor DPRD Senin 21 Mei 2018, DPRD Kota Bitung menggelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat I terkait pembahasan 2 buah rancangan peraturan daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit didampingi Wakil ketua Yulita Takalamingan.
Adapun kedua ranperda sesuai laporan Sekwan Olga Makaraw adalah Ranperda larangan merusak pohon dan pemberian ijin penebangan pohon serta Ranperda penataan dan pengolahan pemakaman.
Sementara Walikota Bitung Max Lomban pada kesempatan ini menjelaskan, kedua ranperda merupakan landasan hukum dalam pengawasan lingkungan dan tata ruang kota.
Ia mengharapkan hasil pembahasan nanti dapat menciptakan peraturan daerah yang berkualitas guna kesejahteraan masyarakat.
Nabsar Badoa ketua Fraksi PKPI meminta perangkat daerah terkait menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan ranperda. (Berita Advetorial DPRD Bitung)
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit didampingi Wakil ketua Yulita Takalamingan.
Adapun kedua ranperda sesuai laporan Sekwan Olga Makaraw adalah Ranperda larangan merusak pohon dan pemberian ijin penebangan pohon serta Ranperda penataan dan pengolahan pemakaman.
Sementara Walikota Bitung Max Lomban pada kesempatan ini menjelaskan, kedua ranperda merupakan landasan hukum dalam pengawasan lingkungan dan tata ruang kota.
Ia mengharapkan hasil pembahasan nanti dapat menciptakan peraturan daerah yang berkualitas guna kesejahteraan masyarakat.
Nabsar Badoa ketua Fraksi PKPI meminta perangkat daerah terkait menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan ranperda. (Berita Advetorial DPRD Bitung)
0 komentar:
Post a Comment