
Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey, SE yang
diwakili Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS menerangkan tujuan
dilaksanakannya sosialisasi pedoman pengendalian gratifikasi untuk
menindaklanjuti kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rencana aksi
yang menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dengan tim
supervisi KPK," kata Silangen.
Lanjut Silangen, setiap gratifikasi kepada ASN dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, namun ketentuan yang sama tidak berlaku
apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang
wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima. Nantinya, KPK akan menentukan pemberian
itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima.
"Semua penerimaan baik berbentuk uang atau barang yang
nilainya di atas satu juta rupiah harus segera dilaporkan," tandas
Silangen.
Lebih jauh, Silangen meminta kepada seluruh ASN Pemprov
Sulut untuk mampu memahami sepenuhnya Pergub Nomor 22 Tahun 2018 yang
ditandatangani Gubernur Olly pada tanggal 15 Agustus 2018 itu. Silangen
juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov
Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.
"Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini," beber Silangen.
Untuk diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian
kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi, pada Pasal 11
menyebutkan setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi
kepada : KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja
terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi
kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. paling lambat 14 hari kerja.
Karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan
korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua
ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi
memiliki dimensi pencegahan yang kuat.
Pertemuan itu turut dihadiri Asisten III Bidang
Administrasi Umum yang juga Inspektur Daerah Sulut, Praseno Hadi.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment