BIUNG,Elnusanews - Polisi menetapkan tersangka baru
kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 silam. Tersangka dalam kasus ini adalah M alias Maxi ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian hal ini dikatakan Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniady, pada wartawan di Makopolres, Senin (11/2/2019).
"Inisial M kami tetapkan sebagai tersangka baru kasus PAUD,"kata mantan Kasat Reskrim Minahasa ini.
Edy menjelaskan, tersangka M alias Maxi ini baru ditetapkan tersangka sebelumnya FT, Tersangka ini (Maxi) penyedia barang atau pihak ketiga. Seharusnya disini kata Edy yang menyiapkan barang adalah kepala sekolah bukan pihak ketiga.
"Dalam penyelidikan M mengaku bekerjasama dengan FT,"bebernya.
"Kasus tersebut terungkap
merugikan uang negara Rp 500 Juta dari dana PAUD Rp1.2 miliar. Akibat perbuatan mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3,"tandasnya.
(Rego)
(Rego)
0 komentar:
Post a Comment