JAKARTA,Elnusanews - Pemimpin Redaksi NET.TV menyatakan surat permohonan maaf kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE atas terjadinya kesalahan pemberitaan pada tanggal 12 Pebruari 2016 silam dengan judul : Berstatus Tersangka, Pelantikan Gubernur Sulawesi Utara Tuai Kontroversi – NET16, dan dipublikasikan lagi tanggal 13 Februari 2016 melalui Youtube Chanel: http.//www.youtube.com/netmediatama, dengan durasi 1 menit 58 detik.
Adapun surat permohonan maaf nomor: ME.078/PR.CORSEC/II/2019 dan tertanggal 26 Agustus 2019 ini ditanda tangani dan diserahkan langsung oleh Pempinan Redaksi Dede Apriadi yang diterima oleh Staf pribadi Gubernur Sulut Victor Rarung didampingi Kabag humas Pemprov Sulut Christian Iroth di kantor PT NET Mediatama Televisi di Jakarta.
Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth menegaskan bahwa permohonan maaf ini merupakan tindakan lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan oleh Pemrov Sulut kepada pihak NET TV pada Senin (26/8/2019) yang intinya permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas isi pemberitaan tersebut diatas.”
”Isi berita ini sangat merugikan Pemprov dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, SE dimana Pak Gubernur sampai detik ini tidak ada satupun lembaga hukum yang menyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut diatas," kata Iroth.
Sementara pihak NET. TV melalui Pemimpin Redaksi Dede Apriadi memberikan klarifikasi Pertama, yakni dengan menyatakan surat permohonan maaf sebesar2nya atas kesalahan dalam menayangkan pemberitaan tersebut serta telah memberikan punishman pada tim redaksi yang telah lalai dalam pemberitaan.
“Atas nama manajemen dan tim redaksi NET TV saya menyatakan bahwa berita ini satu kesalahan dan tidak benar olehnya kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Sulut Olly Dondokambey," tandas Dede Apriadi sembari berjanji kesalahan seperti ini tidak akan terulang lagi.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment