MINUT, Elnusanews -- Meski sudah menerima surat pemanggilan dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Minut namun sampai batas waktu yang telah di tentukan yakni Senin 26 Agustus 2019. Sejauh ini pihak pengelolah Jle's Dive Center and Resort belum kunjung mengiyakan panggilan tesebut.
Padahal, sampai saat ini reklamasi objek wisata yang terletak di Desa Minaesa Kecamatan Wori terus menjadi sorotan warga lantaran belum memiliki ijin usaha.
Kepala Dinas PTSP Jack Paruntu mengatakan pihaknya ketika melakukan pemerikasaan pengelolah Jle's Dive Center and Resort belum bisa menunjukkan kelengkapan berkas ijin usaha mereka. Kata dia, pada akhir pekan kemarin juga surat pemanggilan telah dilayangkan.
"Namun, hingga detik ini pihak pengelola belum kunjung datang padahal surat pemanggilan sampai hari ini," ujarnya.
Paruntu membeberkan saat pemerikasaa beberapa waktu lalu pihak pengelola berjanji akan membawa kelengkapan berkas ijin usaha langsung ke Dinas PTSP Minut.
Namun, ia menegaskan kembali hingga saat ini belum juga dibawah. "Belum juga ada yang datang, baik perwakilan atau pun penanggung jawab pengelola objek wisata tersebut," katanya mengungkapkan.
Ia menambahkan, jika pihak pengelolah tak kunjung datang, maka Dinas PTSP akan segera melayangkan surat peringatan. Kata Paruntu surat peringatan akan di sampaikan sebanyak tiga kali hingga penutupan usaha.
"Kalau masih diabaikan juga, kami akan melakukan penyegelan atau penutupan usaha. Tapi, semua akan berprose sesuai tahapan sampai pada tahap terjadinya (penyegelan)," tutup Paruntu dengan tegas. (Tommy)
Padahal, sampai saat ini reklamasi objek wisata yang terletak di Desa Minaesa Kecamatan Wori terus menjadi sorotan warga lantaran belum memiliki ijin usaha.
Kepala Dinas PTSP Jack Paruntu mengatakan pihaknya ketika melakukan pemerikasaan pengelolah Jle's Dive Center and Resort belum bisa menunjukkan kelengkapan berkas ijin usaha mereka. Kata dia, pada akhir pekan kemarin juga surat pemanggilan telah dilayangkan.
"Namun, hingga detik ini pihak pengelola belum kunjung datang padahal surat pemanggilan sampai hari ini," ujarnya.
Paruntu membeberkan saat pemerikasaa beberapa waktu lalu pihak pengelola berjanji akan membawa kelengkapan berkas ijin usaha langsung ke Dinas PTSP Minut.
Namun, ia menegaskan kembali hingga saat ini belum juga dibawah. "Belum juga ada yang datang, baik perwakilan atau pun penanggung jawab pengelola objek wisata tersebut," katanya mengungkapkan.
Ia menambahkan, jika pihak pengelolah tak kunjung datang, maka Dinas PTSP akan segera melayangkan surat peringatan. Kata Paruntu surat peringatan akan di sampaikan sebanyak tiga kali hingga penutupan usaha.
"Kalau masih diabaikan juga, kami akan melakukan penyegelan atau penutupan usaha. Tapi, semua akan berprose sesuai tahapan sampai pada tahap terjadinya (penyegelan)," tutup Paruntu dengan tegas. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment