Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH. |
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH, Senin (26/8/2019) kepada elnusanews.com.
"Kita sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 15 orang WNA yang melanggar izin tinggal di daerah Sulut terhitung sejak Bulan Januari hingga Agustus tahun 2019," tandasnya.
Lanjutnya WNA yang diderpotasi terbanyak didominasi warga China 11 orang, Malaysia 1 orang, Jerman 1 orang, Jepang 1 orang serta amerika 1 orang.
"Mereka (WNA) semua selama tinggal di Indonesia melewati izin tinggal," pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment