• Berita Terbaru

    August 26, 2019

    elnusanews/com , August 26, 2019

    Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH.
    SULUT,Elnusanews - Sejak Bulan Januari hingga Mei 2019, Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) melanggar izin tinggal di Sulawesi Utara dan sudah Dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado.

    Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH, Senin (26/8/2019) kepada elnusanews.com.

    "Kita sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 15 orang WNA yang melanggar izin tinggal di daerah Sulut terhitung sejak Bulan Januari hingga Agustus tahun 2019," tandasnya.

    Lanjutnya WNA yang diderpotasi terbanyak didominasi warga China 11 orang, Malaysia 1 orang, Jerman 1 orang, Jepang 1 orang serta amerika 1 orang.

    "Mereka (WNA) semua selama tinggal di Indonesia melewati izin tinggal," pungkasnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top