SULUT,Elnusanews - Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka secara resmi Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi Bagi Dunia Usaha Provinsi Sulut di Ruang C. J. Rantung Kantor Gubernur, Kamis (22/8/2019).
Pada kesempatan itu Sekdaprov Silangen mengapresiasi jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang secara periodik mendampingi jajaran Pemprov Sulut dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan Korupsi.
Lanjut Silangen, sosialisasi pencegahan korupsi dapat memperkuat komitmen bersama secara konsisten mewujudkan kondisi prilaku yang baik bagi penyelenggaraan pemerintah, daerah dan pelaku usaha demi kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Yang dibutuhkan bukan hanya mendengar tetapi yang paling penting kita praktekan lebih khusus di bidang pengadaan barang/jasa dan perizinan yang rentan dengan penyuapan,” kata Silangen.
Silangen yakin dengan berjalan pada koridor yang benar dengan memperhatikan regulasi-regulasi yang sudah disosialisasikan akan mewujudkan indeks persepsi korupsi yang rendah di Sulut.
Sebelumnya, Penasehat KPK Budi Santoso menerangkan bahwa sosialisasi dilakukan dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta dengan memberikan Informasi kepada pelaku usaha mengenai panduan pencegahan korupsi di dunia usaha, dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Sulut Hangky A. Gerungan menyebut bahwa dilihat dari kerangka acuan KPK, sebanyak 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK melibatkan sektor usaha.
Tambah dia, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan regulator untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
Sosialisasi paduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha turut dihadiri para Pejabat Pemprov Sulut, jajaran perbankan dan pelaku usaha.
(ROKER)
Pada kesempatan itu Sekdaprov Silangen mengapresiasi jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang secara periodik mendampingi jajaran Pemprov Sulut dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan Korupsi.
Lanjut Silangen, sosialisasi pencegahan korupsi dapat memperkuat komitmen bersama secara konsisten mewujudkan kondisi prilaku yang baik bagi penyelenggaraan pemerintah, daerah dan pelaku usaha demi kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Yang dibutuhkan bukan hanya mendengar tetapi yang paling penting kita praktekan lebih khusus di bidang pengadaan barang/jasa dan perizinan yang rentan dengan penyuapan,” kata Silangen.
Silangen yakin dengan berjalan pada koridor yang benar dengan memperhatikan regulasi-regulasi yang sudah disosialisasikan akan mewujudkan indeks persepsi korupsi yang rendah di Sulut.
Sebelumnya, Penasehat KPK Budi Santoso menerangkan bahwa sosialisasi dilakukan dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta dengan memberikan Informasi kepada pelaku usaha mengenai panduan pencegahan korupsi di dunia usaha, dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Sulut Hangky A. Gerungan menyebut bahwa dilihat dari kerangka acuan KPK, sebanyak 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK melibatkan sektor usaha.
Tambah dia, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan regulator untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
Sosialisasi paduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha turut dihadiri para Pejabat Pemprov Sulut, jajaran perbankan dan pelaku usaha.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment