• Berita Terbaru

    August 21, 2019

    elnusanews/com , August 21, 2019

    BUP Fungsional dan Struktural Kewenangan OD-SK

    Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

    SULUT,Elnusanews - Sekdaprov Sulut Edwin Silangen menegaskan kembali terkait batas usia pensiun (BUP) pejabat fungsional dan pejabat struktural itu semua kewenangannya bapak gubernur dan wakil gubernur (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw) (OD-SK).
    "Sesuai ketentuan eselon II dalam jabatan itu. Struktural batas usia pensiun pensiun (BUP) hingga 60 tahun. Tetapi jika dia sudah fungsional maka batas usia pensiun 58 tahun. Fungsional dan struktural  itu kewenangan pak gubernur dan wakil gubernur (OD-SK) karena di aturannya seperti itu. Jadi pejabat yang umur 58 tahun yang sudah di fungsional otomatis harus pensiun sesuai aturan dan mekanisme yang ada," tandas Sekdaprov Sulut itu kepada elnusanews.com, Rabu (21/8/2019) di kantor Gubernur Sulut.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BUP Fungsional dan Struktural Kewenangan OD-SK Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top