DEPROV,Elnusanews - Janji yang diberikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Hi Amir Liputo, SH kepada warga Lolak terkait dengan penolakan keras adanya perusahaan sawit di Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk disampaikan kepada Gubernur Sulut akhirnya ditunaikan.
Aspirasi masyarakat Lolak yang menuntut perusahaan kelapa sawit agar ditutup karena telah menyengsarakan masyarakat sekitar lokasi perkebunan tersebut disampaikannya pada saat rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan gubernur terhadap ranperda Perubahan APBD TA 2019.
"HGU Kelapa sawit yang ada di Lolak sudah sampai ke tangan gubernur, dan itu bukti bahwa janji kita sebagai anggota DPRD kepada masayarakat yang datang di gedung DPRD beberapa hari lalu untuk menyampaikan aspirasi agar sampai kepada gubernur kita sudah tunaikan hari ini," kata Liputo, saat diwawancarai oleh wartawan seusai menghadiri rapat parpurna tersebut.
Dikatakan poltisi PKS ini, gubernur sulut akan menindaklanjuti permasalahan tersebut lewat instansi terkait.
"Gubernur telah menyampaikan kepada saya tadi. Kata pak gubernur, lewat instansi terkait akan segera memanggil para pihak dan akan memperhatikan benar nasib para petani tersebut. Yang penting bahwa aspirasi mereka yang datang di kantor DPRD sudah kita teruskan kepada gubernur sebagaimana janji yang ada," tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menegaskan bahwa industri kelapa sawit belum ada yang beroperasi di sulut.
“Belum ada industri sawit di Sulut. Tidak ada pabrik sawit. Ingat,” ucapnya kepada awak media di gedung DPRD Sulut seusai menghadiri rapat paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI, Jumat (16/06) siang.
Dikatakan Gubernur Olly, untuk sawit harus dipahami permasalahannya, jangan membuat isu yang tidak jelas.
“Sawit itu sudah lama minta izin gubernur yang lama dan memberikan izin untuk kebun percontohan. Jadi, untuk kebun percontohan ada itu harus minta izin ke kita (gubernur, red). Untuk membuat industri sawit, selama saya gubernur tidak ada industri sawit,” kuncinya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment