• Berita Terbaru

    July 08, 2020

    elnusanews/com , July 08, 2020

    Pengisian Jabatan Kosong di Pemprov Tinggal Menunggu Izin Mendagri

    Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
    SULUT,Elnusanews - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang Kepala Daerahnya kembali menjadi petahana dan mengikuti kembali kontestasi politik untuk melakukan pengisian jabatan serta mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya ada regulasi yang mengatur, Kepala Daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pilkada di larang melakukan mutasi rotasi pejabat.

    Seperti halnya Gubernur Sulut, berhubung akan kembali maju di Pilkada Tahun 2020, terkendala untuk melakukan pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemprov Sulut. Padahal sampai saat ini, sudah banyak jabatan kosong dari mulai Eselon II, III sampai Eselon IV yang kosong.
    Tetapi walau begitu, ada pengecualian regulasi. Yakni bisa melakukan pengisian serta pelantikan jabatan ASN dengan syarat mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), MenPan RB serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Terkait hal tersebut Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan sampai saat sini tinggal menunggu surat rekomendasi dari Mendagri.

    "Soal pengisian jabatan kosong di lingkup Pemprov Sulut tinggal menunggu surat rekomendasi dari Mendagri. Pokoknya dari pihak KASN dan Menpan RB sudah setuju. Mudah-mudahan surat rekomendasi dari Mendagri cepat keluar. Karena saat ini pemerintah provinsi taat aturan untuk pengisian jabatan kosong," ungkap Gubernur Olly kepada awak media, Rabu (8/7/2020)

    Pokoknya dalam waktu dekat, kata Gubernur Olly, jika surat rekomedasi dari Mendagri sudah diterima pemerintah provinsi, tentu dirinya siap melakukan pengisian jabatan kosong yang ada di lingkup Pemprov Sulut.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengisian Jabatan Kosong di Pemprov Tinggal Menunggu Izin Mendagri Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top