Kunjungan ini dalam rangka pembinaan pengendalian tugas pokok dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam kerangka penanganan masalah terkait pendampingan dan peningkatan kapasitas merukan suatu langkah untuk menjadikan TPPI lebih paham dan konsentrasi terkait tugas dan fungsi. "TPPI Mitra bertugas sesuai amanat Undang- Undang Desa, yang bertugas secara prosesional untuk mendampingi desa. Untuk penyelesaian masalah didesa sekiranya diselesaikan secara berjenjang atau tingkatan dan selalu wajib berkoordinasi bersama pemerintah ditiap tingkatan" ujar Pakaya.
Riske Keintjem, selaku kordinator kabupaten TPPI Kabupaten Mitra, menjelaskan untuk tahun 2021 pengendalian kinerja TPPI MITRA dikontorl melalui Aplikas Kementrian Desa berupa laporan progres harian TPPI di desa.
"Mulai saat ini laporan TPPI berbasis aplikasi, mulai dari laporan progres harian sampai laporan bulanan, yang nantinya dikirim langdung ke Kementrian Desa melaui aplikasi" Jelas Keintjem, Selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Mitra. (***)
0 komentar:
Post a Comment