• Berita Terbaru

    January 07, 2015

    elnusanews/com January 07, 2015

    Gugatan Dino Vega di Tolak

    Rudolf Wantah
    BITUNG, Elnusanews-Berdasarkan  perkara nomor 18/pdt.G/2014/PN Bitung. Dipimpin Hakim ketua Sugiyanto SH, Hasanudin SH MH dan Andi Wiyata SH. Selasa (7/1/2015), di Pengadilan Negeri Bitung. 

    Atas tuntutan PT Asa terhadap ketua Organisaddi adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) Rudolf Wantah dalam sidang siang tadi ditolak hakim.

    Pasalnya dalam provisi (tuntutan penggugat) dan eksepsi  pokok perkara, semuanya tidak dapat di terima karena tak ada pembuktian 

    Rudolf Wantah saat diwawancarai mengatakan, merupakan sebuah kewajaran, jika gugatan Dino Vega ditolak. 

    "Masata menempati lokasi tersebut, karena itu milik rakyat, tak ada bukti kalau lokasi itu milik Dino Vega atau milik Pemerintah, kami punya bukti-bukti, tanah yang ditempati Masata,"ujar Wantah, 

    Lanjut Ia, lokasi 92 hektar yang sudah ditempati warga Masata, sudah dibagun beberapa rumah ibadah.

    Sembari menjelaskan, dalam waktu dekat, warga Masata akan menggelar pertemuan dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembagan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),"imbu Wantah 

    Sementara kuasa hukum Masata, Dolfi Rumampuk mengatakan, pada prinsipnya Masata merasa puas dengan penolakan Pengadilan Negeri Bitung terhadap gugatan Dino Vega. "Rudolf Wantah hanya diminta warga mengkoordinir menempati lokasi Erpackh tersebut. 
    "Rudolf Wantah  tidak pernah takut dengan tuntutan, karena merasa, bukti dgn tidak merasa takut nama baiknya, tapi kami tetap mendukung KEK bersama 2000 warga Masata,"tegas Rumampuk. (REGO)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gugatan Dino Vega di Tolak Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top