![]() |
Lomban Saat Memimpin Rapat |
Dalam rapat tersebut Lomban mengatakan, tugas kepala lingkungan (Kaling/Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) selain bekerja membantu menjalankan tugas fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang program Pemerintah Daerah,
"Diharapkan pula harus tahu Menyusun rencana dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi serta bisa menggerakan dan memotivasi swadaya masyarakat,"harap Lomban
Dalam arahannya Lomban juga meminta, para Camat mendata kembali keaktifan Pala RT ditiap-tiap kecamatan dan melakukan perpanjangan SK, selain itu perlu adanya wujud komitmen kesepakatan antara Camat dan Pihak Pala RT melalui penandatanganan Naskah pakta integritas,
"Sebab hal ini berkaitan dengan administrasi data penyaluran pembayaran biaya operasional ditahun 2015 ini,"pungkas Lomban(REGO)
0 komentar:
Post a Comment