SULUT,Elnusanews - Pemeritah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa Sulawesi Utara termasuk propinsi yang mengantongi koperasi aktif namun malas melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
Kementerian mencatat koperasi aktif yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit tersebar di seluruh Indonesia.
Seperti dilansir media dari situs resmi Kementrian menyebutkan bahwa koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit, di mana 70 persen berada di Sulawesi Utara, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Riau.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Ir Rene Hosang MSi saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya sudah berusaha keras untuk menyadarkan para insan koperasi akan pentingnya RAT.
'''pihaknya tak pernah henti mengingatkan kepada pengurus koperasi agar tidak melupakan RAT sebagai salah satu penilaian aktif tidaknya lembaga perekonomian rakyat tersebut,'' tandasnya.
Dijelaskannya bahwa seharusnya koperasi yang sehat dan aktif melakukan RAT sebanyak 1 kali setahun. Kabarnya Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa dengan memberikan sertifikat NIK sebagai bentuk perbedaan antara koperasi yang aktif secara kelembagaan maupun usahanya dengan yang tinggal papan nama.
Dari informasi yang diperoleh ternyata koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database Kementerian. Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, koperasi aktif akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan program-program Kementerian, seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan.(roker)
Seperti dilansir media dari situs resmi Kementrian menyebutkan bahwa koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit, di mana 70 persen berada di Sulawesi Utara, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Riau.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Ir Rene Hosang MSi saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya sudah berusaha keras untuk menyadarkan para insan koperasi akan pentingnya RAT.
'''pihaknya tak pernah henti mengingatkan kepada pengurus koperasi agar tidak melupakan RAT sebagai salah satu penilaian aktif tidaknya lembaga perekonomian rakyat tersebut,'' tandasnya.
Dijelaskannya bahwa seharusnya koperasi yang sehat dan aktif melakukan RAT sebanyak 1 kali setahun. Kabarnya Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa dengan memberikan sertifikat NIK sebagai bentuk perbedaan antara koperasi yang aktif secara kelembagaan maupun usahanya dengan yang tinggal papan nama.
Dari informasi yang diperoleh ternyata koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database Kementerian. Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, koperasi aktif akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan program-program Kementerian, seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan.(roker)
0 komentar:
Post a Comment