![]() |
Tersangka SHL (49 tahun) di hadapan Kapolsek Amurang AKP Angga Putra SIK |
MINSEL,Elnusanews
- Seharusnya seorang Guru sekolah bertugas untuk mendidik dan mengajar, saat
anak ingin menimbah ilmu pengetahuan demi bekal di masa depan. Namun, hal ini
bertolak belakang dengan apa yang di lakukan oleh seorang guru berinisial SHL (49
tahun) beralamat Tumpaan II. Guru PNS yang di ketahui, mengajar di salah satu
sekolah dasar (SD) Negeri di kecamatan Amurang.
Tega melakukan
kebiadaban terhadap siswa, sebut saja Budi, anak laki-laki yang berinisial AFJ (11
tahun) sedang duduk di bangku SD kelas 5 ini di cabuli oleh tersangka SHL.
Dihadapan aparat
kepolisian orang tua korban menceritakan kronologisnya, tepatnya pada Kamis 6
agustus sekitar pukul 15.00 wita. Tersangka memanggil korban masuk ke ruangan
guru/kantor sekolah SD GMIM Amurang yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo. Saat
itu korban sedang mengikuti latihan Gerak Jalan. Namun saat bersamaan tersangka
mengajak ke arah depan pintu kamar mandi yang berada dalam ruang guru, dan
selanjutnya tersangka memasukan tangan kanan ke dalam celana korban dan
langsung melakukan bejat aksinya, memegang kemaluan korban.
Dari hasil pemeriksaan
tersangka mengaku hanya melakukannya sekali saja.
Kapolsek Amurang,
AKP Angga Putra SIK, membenarkan kejadian tersebut dan tersangka langsung di
tahan atas pengakuan dalam pemeriksaan, kata Kapolsek saat di temui wartawan, Kamis
(13/08) siang tadi.
Saat itu
pula, Kapolsek langsung memperlihatkan tersangka ke semua wartawan. Berulang kali
Kapolsek kembali bertanya ke tersangka atas kejadian itu. Tersangka pun langsung
mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi
bejat tersebut,
Kapolsek
Amurang saat di tanya apakah ada indikasi korban akan bertambah. Dirinya pun
hanya menjawab " kita lihat saja nanti saat pemeriksaan besok. Ada
kemungkinan korban bukan hanya AFJ. Karena, tersangka juga bertugas juga
sebagai wali kelas di sekolah tersebut, ketus Angga kepada awak media. (vandy)
0 komentar:
Post a Comment