![]() |
Pertemuan antara pelapor dalam hal ini warga Tumatangtang dan terlapor yakni pihak PT PGE yang difasilitasi BLH Tomohon. |
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon melalui Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Aneke Reine Gosal SP MSi pada pertemuan antara pelapor dalam hal ini warga Tumatangtang dan terlapor yakni pihak PT PGE yang difasilitasi BLH Tomohon. ”Sesuai hasil pengujian, tak ada kandungan logam berat yang ditemukan di lokasi,” ujar Gosal.
Laporan soal dugaan pencemaran tambah Gosal, agak terlambat karena kejadian dari 23 Juli, baru dilaporkan 3 Agustus. ”Kalau dilaporkan cepat, kondisinya belum berubah. Tapi, karena sudah terlalu lama, telah terjadi perubahan,” Ungkapnya
Meski begitu, Gosal memberikan solusi, agar pihak PT PGE memberikan bantuan berupa CSR. Humas PT PGE Arie Turangan yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan siap untuk memperjuangkan pemberian CSR.
”Memang Tumatangtang belum pernah memperoleh SCSRz. Jadi, kami akan perjuangkan. Tapi, bukan untuk ganti rugi pencemaran,” Ungkap Turangan.
Setelah mendapat penjelasan hasil uji sampel, pengadu yakni Jotje Montolalu warga Tumatangtang akhirnya mengerti dan menerima penjelasan tersebut. (Rocky)
0 komentar:
Post a Comment