MANADO, Elnusanews - Terkait dengan dikeluarkannya Surat Penetapan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar, bernomor 21/PEN/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS dimana dalam amar putusan tersebut, PTTUN mengabulkan permohonan Pasangan Calon (PASLON) Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud.
Calon Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi atau disapa Imba mengatakan bahwa ia berharap agar supaya mendapatkan keadilan bagi dirinya dan pasangannya Boby Daud untuk diiukutsertakan dalam pilwako. Pasalnya apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya, menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dorangkan bilang, silahkan ke PTTUN. Nah... sekarang torang so PTTUN kan, dan PTTUN mengabulkan torang pe permintaan, jadi yaa... torang minta KPU juga harus sportif dan mengindahkan putusan dari PTTUN Ini. Itu yang torang harapkan," ujar Imba, saat di wawancarai oleh sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (8/12) malam.
Imba yang didampingi oleh calon wakil walikota manado Boby Daud juga meminta agar pihaknya jangan dirugikan, karena selama ini pihaknya telah beritikad baik. "Artinya soal demo-demo itu, yaa...itu merupakan kemauan dari rakyat untuk melakukan suatu aksi dalam rangka menyampaikan dorang pe aspirasi, intinya dorang menuntut keadilan," tuturnya.
Imba mengharapkan ke KPU agar dapat memberikan peluang bagi dirinya dan pasangannya Boby Daud untuk dapat mengikuti Pilwako. "Akan tetapi kalau dilaksanakan besok (9 Desember) kan tidak mungkin, karena tahapan-tahapan contohnya, kampanye umum torang ndak iko, debat juga torang ndak iko, jadi masih banyak hal yang telah dirugikan, jadi yaa.. kalau memang ada keadilan yaa... tolonglah torang diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh pasangan-pasangan yang lain." harapnya.
Sementara itu, terkait dengan putusan tersebut Ketua KPU Sulut, Yessi Momongan langsung menindaklanjuti putusan KPU RI dengan menunda pelaksanaan Pilkada Kota Manado sampai ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). (RaKa)
Calon Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi atau disapa Imba mengatakan bahwa ia berharap agar supaya mendapatkan keadilan bagi dirinya dan pasangannya Boby Daud untuk diiukutsertakan dalam pilwako. Pasalnya apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya, menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dorangkan bilang, silahkan ke PTTUN. Nah... sekarang torang so PTTUN kan, dan PTTUN mengabulkan torang pe permintaan, jadi yaa... torang minta KPU juga harus sportif dan mengindahkan putusan dari PTTUN Ini. Itu yang torang harapkan," ujar Imba, saat di wawancarai oleh sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (8/12) malam.
Imba yang didampingi oleh calon wakil walikota manado Boby Daud juga meminta agar pihaknya jangan dirugikan, karena selama ini pihaknya telah beritikad baik. "Artinya soal demo-demo itu, yaa...itu merupakan kemauan dari rakyat untuk melakukan suatu aksi dalam rangka menyampaikan dorang pe aspirasi, intinya dorang menuntut keadilan," tuturnya.
Imba mengharapkan ke KPU agar dapat memberikan peluang bagi dirinya dan pasangannya Boby Daud untuk dapat mengikuti Pilwako. "Akan tetapi kalau dilaksanakan besok (9 Desember) kan tidak mungkin, karena tahapan-tahapan contohnya, kampanye umum torang ndak iko, debat juga torang ndak iko, jadi masih banyak hal yang telah dirugikan, jadi yaa.. kalau memang ada keadilan yaa... tolonglah torang diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh pasangan-pasangan yang lain." harapnya.
Sementara itu, terkait dengan putusan tersebut Ketua KPU Sulut, Yessi Momongan langsung menindaklanjuti putusan KPU RI dengan menunda pelaksanaan Pilkada Kota Manado sampai ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment