BITUNG,Elnusanews - Walikota Bitung Hanny Sondakh menindak lanjuti surat keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 tentang ditetapkannya hari Rabu, 9 Desember Tahun 2015 sebagai hari libur Nasional, karena pada hari itu dilaksankan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati dan Walikota bersama Wakil Walikota secara serentak.
"Jadi seluruh ASN di liburkan, karena mereka akan menggunakan hak suara mereka untuk melakukan pemilihan diwilayah masing-masing ," kata Sondakh.
Sondakh juga menuturkan bahwa penyampaian tersebut telah diterima Pemkot Bitung melalui surat Komisi Pemilihan Umum kota Bitung dengan nomor 210 KPU.BTG-02343629/XI/2015 perihal penyampaian surat keputusan dari Presiden tersebut.
" Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup serta Pilwakot dan Wakil Walikota secara serentak dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk di kota Bitung ,"pungkas Sondakh. (Rego)
"Jadi seluruh ASN di liburkan, karena mereka akan menggunakan hak suara mereka untuk melakukan pemilihan diwilayah masing-masing ," kata Sondakh.
Sondakh juga menuturkan bahwa penyampaian tersebut telah diterima Pemkot Bitung melalui surat Komisi Pemilihan Umum kota Bitung dengan nomor 210 KPU.BTG-02343629/XI/2015 perihal penyampaian surat keputusan dari Presiden tersebut.
" Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup serta Pilwakot dan Wakil Walikota secara serentak dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk di kota Bitung ,"pungkas Sondakh. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment