MINUT,Elnusanews—Biadab dan sungguh bejat perbuatan AM alias Andrio (24), warga Desa Teep, Kecamatan Talawaan. Karena libido sexnya melonjak, pria pengangguran ini nekat mencabuli dua anak dia bawah umur. Kedua korban yang tak lain tetanggnya itu sebut saja Bunga (7) dan Mawar (6).
Buntutnya, Andrio harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan Polsek Dimembe, Kamis (10/3/16) kemarin saat tengah bersantai di rumahnya.
Penangkapan lelaki bejat ini, berawal laporan orang tua kedua korban tindak asusila di Polsek Dimembe, pagi kemarin.
Ceritanya, pelaku melancarkan aksi biadabnya kepada Bunga dan Mawar medio Januari 2016 lalu di belakang rumah temannya. Itu dilakoninya selama empat kali kepada korban Bunga dan Mawar bahkan pernah dia mencabuli mereka secara bersamaan. Saat beraksi, pelaku membujuk korban dengan uang Rp3000 ribu, kemudian dia menyuruh dua gadis cilik itu untuk menghisap alat kelaminnya, sembari memainkan jarinya ke kemaluan korban.
Proses cabul itu digelarnya sudah beberapa kali. Puncaknya, kedua korban menceritakan peristiwa ini ke orang tua mereka dan meneruskannya ke pihak berwajib.
Usai diamankan Polisi, pelaku membenarkan bahwa telah mencabuli dua gadis cilik yang tinggal sekampung dengannya.
“Saya melakukannya di belakang rumah teman. Dan biasanya itu terjadi pada malam hari. Korban saya cuma mereka berdua dan ada ngkapan tersangka.
Dijelaskan Tumundo, saat diamankan di rumahnya pelaku tak melakukan perlawanan. Yang bersangkutan langsung kita giring ke Polsek guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Benar dia mengakui perbuatan asusila kepada korban. Tersangka tengah diperiksa dan terancam pasal 82 KUHP tentang pencabulan,”tutup Tumundo. (Tommy)
Buntutnya, Andrio harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan Polsek Dimembe, Kamis (10/3/16) kemarin saat tengah bersantai di rumahnya.
Penangkapan lelaki bejat ini, berawal laporan orang tua kedua korban tindak asusila di Polsek Dimembe, pagi kemarin.
Ceritanya, pelaku melancarkan aksi biadabnya kepada Bunga dan Mawar medio Januari 2016 lalu di belakang rumah temannya. Itu dilakoninya selama empat kali kepada korban Bunga dan Mawar bahkan pernah dia mencabuli mereka secara bersamaan. Saat beraksi, pelaku membujuk korban dengan uang Rp3000 ribu, kemudian dia menyuruh dua gadis cilik itu untuk menghisap alat kelaminnya, sembari memainkan jarinya ke kemaluan korban.
Proses cabul itu digelarnya sudah beberapa kali. Puncaknya, kedua korban menceritakan peristiwa ini ke orang tua mereka dan meneruskannya ke pihak berwajib.
Usai diamankan Polisi, pelaku membenarkan bahwa telah mencabuli dua gadis cilik yang tinggal sekampung dengannya.
“Saya melakukannya di belakang rumah teman. Dan biasanya itu terjadi pada malam hari. Korban saya cuma mereka berdua dan ada ngkapan tersangka.
Dijelaskan Tumundo, saat diamankan di rumahnya pelaku tak melakukan perlawanan. Yang bersangkutan langsung kita giring ke Polsek guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Benar dia mengakui perbuatan asusila kepada korban. Tersangka tengah diperiksa dan terancam pasal 82 KUHP tentang pencabulan,”tutup Tumundo. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment