SULUT,Elnusanews - Anggota Komite Ill DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N Liow menggelar diskusi terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di Kantor Perwakilan DPD Sulawesi Utara, Jumat (11/3/2016).
Stevanus B.A.N Liow mengatakan dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak terjadi di wilayah sulut. Maka dirinya terpanggil untuk menyerap aspirasi masyarakat daerah terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga. Disamping itu kata Liow DPD RI juga melakukan pemantauan secara langsung dilapangan terkait KDRD di wilayah Sulut.
Lebih lanjut SBANL sapaan akrap Liow dalam materinya menjelaskan, latar belakang dilaksanakan kegiatan tersebut, menindaklanjuti dimana pada tanggal 14 september 2004 sudah disahkan undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Diketahui tujuan diskusi tersebut guna memberikan pemahaman terhadap KDRT, Penanganan, Pencegahan bahkan berujung pada tindak pidana dimana bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, Psikis, sexual dan penelantaran rumah tangga
Adapun Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut, Anggota DPD RI Ir Stefanus BAN Liow, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sulawei Utara Ir Erni Tumundo, MSi, Ketua Program Studi S2 Hukum Program Pascasarjana Unsrat Manado, DR. Ronny Maramis dan Aktivis Perempuan dan Kesehatan Sulut dr Herlina Damongilala-Siwu yang juga Ketua Komisi WKI SAG Sulutteng. Sedangkan Moderator Dr Maxi Egeten, SIP,MSi Dosen Pascasarjana Unsrat Manado.
(ROKER)
Stevanus B.A.N Liow mengatakan dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak terjadi di wilayah sulut. Maka dirinya terpanggil untuk menyerap aspirasi masyarakat daerah terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga. Disamping itu kata Liow DPD RI juga melakukan pemantauan secara langsung dilapangan terkait KDRD di wilayah Sulut.
Lebih lanjut SBANL sapaan akrap Liow dalam materinya menjelaskan, latar belakang dilaksanakan kegiatan tersebut, menindaklanjuti dimana pada tanggal 14 september 2004 sudah disahkan undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Diketahui tujuan diskusi tersebut guna memberikan pemahaman terhadap KDRT, Penanganan, Pencegahan bahkan berujung pada tindak pidana dimana bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, Psikis, sexual dan penelantaran rumah tangga
Adapun Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut, Anggota DPD RI Ir Stefanus BAN Liow, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sulawei Utara Ir Erni Tumundo, MSi, Ketua Program Studi S2 Hukum Program Pascasarjana Unsrat Manado, DR. Ronny Maramis dan Aktivis Perempuan dan Kesehatan Sulut dr Herlina Damongilala-Siwu yang juga Ketua Komisi WKI SAG Sulutteng. Sedangkan Moderator Dr Maxi Egeten, SIP,MSi Dosen Pascasarjana Unsrat Manado.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment