![]() |
Foto: Benny Mengko |
Laporan ini didapat langsung oleh Wartawan, di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara. Dalam laporan tersebut, Mengko dilaporkan oleh oknum tenaga harian lepas (THL) berinisial MH yang bekerja di Dishubkominfo Minut.
Mengko ketika ditemui oleh Wartawan, guna mengklarifikasi tentang hal ini, mengatakan bahwa pihak pelapor telah menarik laporannya di Polres. "Untuk persoalan itu, sudah selesai dan laporannya sudah ditarik oleh pelapor," ujar Mengko. Lanjutnya, dia juga sudah dipanggil Bupati terkait hal ini untuk membuat pernyataan.
Mengko juga sempat meminta agar persoalan ini, agar tidak dikorankan. "Masalah ini sudah selesai, jadi saya minta agar tidak usah dikorankan. Ini masalah terkait dengan keluarga saya, jika hanya jabatan, saya tidak ambil pusing," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Minut, AKP Strya Bimantara, ketika dimintai keterangannya, membantah jika laporan tersebut telah dicabut. "Siapa yang bilang laporan sudah dicabut?, Justru masih dalam proses penyelidikan dan saya baru saja mendisposisi berkasnya," tegas Satrya. Lanjut diterangkan Satrya, laporan ini masuk dalam delik murni yang artinya tidak dapat dicabut. "Ada dua macam delik yaitu delik aduan dan delik murni dan laporan ini masuk delik murni," terangnya.
(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment