• Berita Terbaru

    June 07, 2016

    elnusanews/com , June 07, 2016

    Mantiri: ASN Terlibat Narkoba Sanksi Dipecat

    BITUNG,Elnusanews - Wakil Walikota Bitung Ir.Maurits Mantiri menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkup pemkot Bitung untuk menghindari narkoba. 

    " Untuk itu dia meminta pegawai jajaran pemkot Bitung waspada terhadap penyebaran berbagai penyakit masyarakat termasuk didalamnya penyalahgunaan narkoba ," kata Mantiri, Selasa (7/6/2016).

    Mantiri menegaskan aparatur sipil negara yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan kena sanksi pemecatan jika terbukti. Aturan mengenai penyalahgunaan narkoba itu sudah jelas, sehingga para pegawai sebagai ASN harus memahami dengan benar dan wajib melakukan kewajibannya terutama menjadi teladan di masyarakat.

    " Aturan itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas, jadi kalau ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya juga jelas ," ujarnya.

    Dia menegaskan, sanksi tersebut bisa sampai pada pemecatan dan sudah diatur, sehingga ASN/PNS harus mematuhi aturan jangan sampai melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum.

    Lanjutnya lagi, kedepannya Pemkot Bitung akan mengadakan rapat yang membahas tentang Pemberian sanksi  berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 th 2010 tentang disiplin pegawai.

    Kalau mengacu kepada PP nomor 53 ada tiga sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan berupa teguran, kalau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat itu penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat.

    " Jika terbukti, akan dipelajari tingkat kesalahan  yang dilakukan kemudian akan diusut dulu tingkat kesalahannya, apakah dia pengguna, atau mungkin dia pengedar, baru  dirumuskan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan ," pungkasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mantiri: ASN Terlibat Narkoba Sanksi Dipecat Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top