• Berita Terbaru

    June 07, 2016

    elnusanews/com , June 07, 2016

    Tempat Hiburan di Bitung Wajib Tutup Selama Suci Ramadhan

    BITUNG,Elnusanews - Pemerintah Kota Bitung sudah menerbitkan surat larangan beroperasinya tempat hiburan seperti, karaoke, klub malam, dan lainnya selama Ramadhan di wilayah Kota Bitung.

    Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung J Waraow, kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/5/2016).

    Waraouw mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada yang melangar. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan sebelum dan selama Ramadhan.

    "Surat edaran ini nomor 200/BKDP/242/VI/2016 dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1437 H bagi umat Islam di Kota Bitung dengan ini disampaikan himbauan kepada saudara pemilik Pub, Cafe Karoke dan Discotheque untuk menutup sementara kegiatan terhitung, Senin 6 Juni 2016 awal puasa hingga Selasa 5 Juli hingga Jumat 8 Juli 2016 ," jelas Warouw.

    Ia menambahkan, nanti kami kerja sama juga dengan aparat kewilaya dibantu lurah RT/RW. Soal sanksinya seperti apa. Kami akan menindak lebih tegasnya kalau sudah diperingatkan masih juga melanggar

    "Kalau itu fungsinya tempat hiburan tidak boleh. Kalau tempat resmi untuk keyboard silahkan,"pungkasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tempat Hiburan di Bitung Wajib Tutup Selama Suci Ramadhan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top