Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw |
Permintaan Wagub Kandouw tersebut usai membuka kegiatan Job Fair 2016 di Mantos 2, Rabu (14/9/2016) siang tadi.
"Saya minta kadisnakertrans agar mengusulkan perda tersebut ke dewan," kata dia.
Dikatakannya, perda tersebut bertujuan melindungi tenaga kerja asal Sulut.
Ia menyebut, dalam perda itu, akan diatur porsi tenaga kerja Sulut harus 70 persen.
Wagub membantah anggapan tenaga kerja Sulut malas dan tidak produktif.
"Harus kita tanamkan tekad bahwa tenaga kerja kita mampu," ujar dia.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment