SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov menggelar Sosialisasi Peraturan Kebijakan Hak-Hak Anggota DPRD Kepala Daerah, bertempat di salah satu Hotel di Manado, (6/12/2017) siang tadi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kebijakan Hak-Hak Anggota DPRD Kepala Daerah tersebut dibuka oleh Asisten 1 Setdaprov Sulut Jhon Palandung mewakili Gubernur Sulut.
Gubernur Olly dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Setdapriv Sulut Jhon Palandung mengatakan
ada beberapa hal yang disampaikan dalam arahan Gubernur pada kegiatan tersebut, antara lain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimintakan untuk menjamin atas tugas dan fungsi hak-hak anggota DPRD dan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.
"Hal ini penting mengingat aparatur dalam mengemban tugas akan mendukung tugas lebih besar terhadap anggota DPRD dan kepala daerah dalam memberikan pelayanan maksimal bagi kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jemmy Kumendong melalui Kepala Bagian Pemerintah dan Otda Rollies Rondonuwu mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait kebijakan hak-hak anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Meningkatkan sumber daya dalam pengelolaan administrasi kepala daerah dan anggota DPRD. Memahami penerbitan ijin dan terakhir proses pengurusan PAW (Pergantian Antar Waktu)," tuturnya.
Adapun yang hadir dalam sosialisasi ini sebagai Narasumber Karo Pemerintahan dan Otda Sulut Jemmy Kumendong dan Sekwan DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu serta perwakilan 15 kabupaten/kota se-Sulut dan pegawai serta THL di lingkup Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut.
(ROKER)
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kebijakan Hak-Hak Anggota DPRD Kepala Daerah tersebut dibuka oleh Asisten 1 Setdaprov Sulut Jhon Palandung mewakili Gubernur Sulut.
Gubernur Olly dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Setdapriv Sulut Jhon Palandung mengatakan
ada beberapa hal yang disampaikan dalam arahan Gubernur pada kegiatan tersebut, antara lain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimintakan untuk menjamin atas tugas dan fungsi hak-hak anggota DPRD dan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.
"Hal ini penting mengingat aparatur dalam mengemban tugas akan mendukung tugas lebih besar terhadap anggota DPRD dan kepala daerah dalam memberikan pelayanan maksimal bagi kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jemmy Kumendong melalui Kepala Bagian Pemerintah dan Otda Rollies Rondonuwu mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait kebijakan hak-hak anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Meningkatkan sumber daya dalam pengelolaan administrasi kepala daerah dan anggota DPRD. Memahami penerbitan ijin dan terakhir proses pengurusan PAW (Pergantian Antar Waktu)," tuturnya.
Adapun yang hadir dalam sosialisasi ini sebagai Narasumber Karo Pemerintahan dan Otda Sulut Jemmy Kumendong dan Sekwan DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu serta perwakilan 15 kabupaten/kota se-Sulut dan pegawai serta THL di lingkup Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment