• Berita Terbaru

    April 10, 2018

    elnusanews/com April 10, 2018

    Laru: PN Bitung Bersikap Adil Atas Persoalan Tanah

    BITUNG, Elnusanews - Persoalan tanah yang menjadi sengketa di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian tepatnya di depan toko Girian Jaya yang berukuran lebar 6,5 Meter dan panjang 70 meter yang saat ini telah dimenangkan oleh almmarhum Bamby Laru, pihak ahli waris berharap Pengadilan Negeri (PN) Bitung bersikap adil.

    Hal ini diutarakan Jayadi Laru ahli waris almarhum Bamby Laru pada sejumlah wartawan belum lama ini.

    Menurut dia, saat ini tanah tersebut terbukti secara sah menjadi milik keluarganya dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 1235 K/PDT/2012 yang menyatakan, menolak upaya permohonan kasasi Angky Lindow yang menjadi lawan sengketa mereka.

    "Kasus ini bermula pada tahun 1985 dimana saat itu batas tanah dipersoalkan dan yang bersengketa adalah Decky Rombot melawan Hengky Lengkong, namun akhirnya berdamai setelah dua pihak berdamai,"ujar Laru.

    Persoalan sengketa batas tanah ini muncul menurut dia, ketika Angky Lindow membeli tanah milik Rombot dan mengklaim batas tanahnya termasuk sebagian tanah milik Hengky Lengkong yang dibeli oleh Bamby Laru yang juga kaget ketika membeli, ukuran tanah tidak lagi sesuai.
    Karena persoalan ini, lanjut Laru, pihaknya digugat oleh Angky Lindow pada tahun 1999 di PN Bitung.

    "Dalam gugatan ke PN Bitung, pihak Angky Lindow kalah dan banding ke Pengadilan Tinggi kemudian menang. Namun kami juga naik lagi ke Kasasi namun kami kalah. Saat menang di tingkat kasasi, Angky Lindow kemudian bermohon agar tanah itu segera dieksekusi dan dikabulkan oleh PN Bitung,” bebernya.

    Pihak Bamby Laru, menurut dia, setelah dieksekusi melanjutkan ke Peninjauan Kembali (PK) di MA dan menang pada 18 Juni 2008 keluar putusan PK nomor 354-PK/ PDT/2008 yang isinya mengabulkan permohonan pk dari pemohon Bamby Laru dan membatalkan putusan MA nomor 2940 k/PDT/2002 yang memenangkan Angky Lindow sebelumnya.

    "Putusan PK itu tertanggal 1 April 2005 dan ditandatangani oleh ketua MA saat itu Parman Soeparman,"tambahnya.

    Tanggal 24 Maret 2011, Angky Lindow menggugat kembali dan keluar putusan PN Bitung nomor 55/PDT.G/2010/PN. BTG yang menyatakan permohonan Angky Lindow diterima dan keluarga Bamby Laru kalah.

    Naik banding ke PT Manado, pihak Angky Lindow kembali kalah dan dalam putusan PT Manado nomor 102/PDT/2011/PT.MDO menyatakan menerima permohonan banding keluarga Bamby Laru dan membatalkan putusan PN Bitung.

    Lindow yang kalah, menurut dia, kemudian Kasasi ke MA namun kalah dibuktikan dengan keluarnya putusan MA nomor 1235 K/PDT/2012 yang bunyinya menolak permohonan kasasi dari Angky Lindow.

    PN Bitung kemudian mengeluarkan berita acara pra eksekusi nomor 55/pdt.G/2010/PN BTG pada hari Rabu 30 November 2016 dan PN bitung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan setempat atas objek eksekusi.

    Kemudian PN bitung mengeluarkan penetapan nomor 55/pdt.G/2010/PN. BTG dan memerintahkan pada Panitera untuk melaksanakan isi Putusan eksekusi pengosangan lahan yang saat itu ditandatangani oleh Ketua PN Bitung Ivone Maramis tertanggal 4 juli 2017 namun saampai sekarang tidak terealisasi. Parahnya, menurut Laru, sekarang bahkan muncul lagi gugatan baru dari istri angky Lindow terkait objek yang sama dan oleh PN Bitung kembali lagi ke awal.

    "Saya ingin keadilan, kenapa pada saat gugatan Angky Lindow ke MA menang bisa langsung dieksekusi lahan tersebut, sementara ketika kami yang menang di MA dan keluar surat perintah eksekusi hal ini tidak dilakukan oleh PN Bitung. Kami sekeluarga berharap PN Bitung bisa bersikap adil pada persoalan ini,"tutupnya.

    Sementara pihak PN Bitung sampai berita ini naik publis belum berhasil dimintai tanggapan tentanga masalah tersebut. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Laru: PN Bitung Bersikap Adil Atas Persoalan Tanah Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top