• Berita Terbaru

    August 07, 2018

    elnusanews/com , August 07, 2018

    Akibat Korupsi, 8 ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

    Kaban BKD Sulut Femmy Suluh.
    SULUT,Elnusanews - Sebanyak delapan (8) orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Privinsi Sulawesi Utara (Sulut) sejak Bulan Juni sudah ditindaklanjuti dan diberhentikan dengan tidak hormat karena ketentuannya kalau pegawai yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan dalam jabatan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

    Pernyataan ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daetah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh kepada awak media, Selasa (7/8/2018) siang tadi di ruang kerjanya.

    "Data sesuai dengan rilis BKN Regional XI ada sebanyak
    83 ASN Sulut yang tersebar di 15 Kabupaten Kota. Khusus Pemprov Sulut sendiri ada sebanyak 8 orang ASN sejak bulan Juni kita sudah ditindaklanjuti dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Suluh.

    Lanjut Suluh, pegawai yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan dalam jabatan sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat kalau sudah ada putusan inkrah dan sudah menjalani hukuman.

    "Delapan (8) orang ASN ini tersebar di sejumlah SKPD, yakni dinas ESDM, PU dan dinas lainnya. Ke 7 orang ASN yang diberhentikan, mereka adalah pindahan dari Kabupaten Kota yang ada di Sulut," tandasnya. Sembari menyebutkan ASN yang terjerat masalah hukum kebanyakan disebabkan karena kasus proyek.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Akibat Korupsi, 8 ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top