![]() |
Kaban BKD Sulut Femmy Suluh. |
Pernyataan ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daetah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh kepada awak media, Selasa (7/8/2018) siang tadi di ruang kerjanya.
"Data sesuai dengan rilis BKN Regional XI ada sebanyak
83 ASN Sulut yang tersebar di 15 Kabupaten Kota. Khusus Pemprov Sulut sendiri ada sebanyak 8 orang ASN sejak bulan Juni kita sudah ditindaklanjuti dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Suluh.
Lanjut Suluh, pegawai yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan dalam jabatan sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat kalau sudah ada putusan inkrah dan sudah menjalani hukuman.
"Delapan (8) orang ASN ini tersebar di sejumlah SKPD, yakni dinas ESDM, PU dan dinas lainnya. Ke 7 orang ASN yang diberhentikan, mereka adalah pindahan dari Kabupaten Kota yang ada di Sulut," tandasnya. Sembari menyebutkan ASN yang terjerat masalah hukum kebanyakan disebabkan karena kasus proyek.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment