KOMISI
PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
MINAHASA
NOMOR
:36/PL.01.4-Pu/7102/KPU-Kab/VIII/2018
TENTANG
DAFTAR CALON
SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA
DALAM PEMILU TAHUN
2019
1. Berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor :285/PL.01.4-Kpt/7102/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dalam Pemilu Tahun 2019.
2. Kepada Masyarakat agar
dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan bakal calon sebagaimana disyaratkan dalam
PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
3. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada
KPU Kabupaten Minahasa dengan alamat Kompleks Stadion Maesa, Wewelan, Tondano
Barat, Tondano, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkanidentitasdiri
yang jelas paling lama 10 (sepuluh) harisejaktanggal 12 Agustus 2018sampai dengan
21Agustus 2018.
KETERWAKILAN PEREMPUAN
DAFTAR CALON
SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA DALAM PEMILU TAHUN 2019
(Tondano Barat, Tondano Utara, Tondano
Selatan, Tondano Timur)
(Remboken, Kakas, Kakas Barat, Eris, Kombi,
Lembean Timur )
(Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan
Selatan, Langowan Utara, Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat,
Kawangkoan Utara, Sonder)
(Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri,
Tombariri Timur)
Manado,
12 Agustus 2018
KETUA
KPU KABUPATEN MINAHASA
LORD
A. Ch. E. MALONDA
0 komentar:
Post a Comment