SULUT,Elnusanews - Sektor perpajakan telah menjadi pilar bagi pembangunan
negara. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat
mendukung kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun
penerimaan negara.
Demikian disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Olly
Dondokambey, SE pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik
antara Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dengan pimpinan daerah di Sulut
yang digelar di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (4/9/2018)
pagi.
"Saya optimis, penandatanganan perjanjian kerjasama pada
hari ini akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,"
kata Olly.
Gubernur Olly juga membuktikan komitmennya untuk
mensukseskan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan
instruksi dari Presiden RI Joko Widodo di seluruh Indonesia.
"Pemprov sedang melengkapi database dalam kerjasama dengan
kanwil pajak agar seluruh data dapat terkoneksi sehingga pengawasan
kewajiban perpajakan di Sulut dapat optimal," beber Olly.
Lanjut Olly, penerimaan negara dari perpajakan terbukti
sangat mendukung pembangunan di Sulut. Tambah Olly, pesatnya pembangunan
adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
"Kerjasama ini mendorong percepatan pembangunan di Sulut.
Bahkan sebagian besar pembangunan infrastruktur di Sulut karena bantuan
pemerintah pusat melalui kebijakan Presiden Jokowi dalam percepatan
pembangunan infrastruktur," ungkap Olly.
Untuk diketahui, pada pertemuan itu juga dirangkaikan
dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup
Kabupaten/Kota se Sulut sekaligus Bimbingan Teknis Penanganan Laporan
Pengaduan Masyarakat Oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Bareskrim
Polri.
Pada kesempatan itu, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih
menerangkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari
Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri, dalam
rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada acara Penandatanganan Kerjasama
yang terlaksana pada tanggal 28 Februari 2018.
"Mendagri
menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk
melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan
hukum," kata Sri.
Menurut Sri, pendekatan dari kerjasama itu adalah mengedepankan hukum administrasi.
"Sehingga penanganan pidana merupakan upaya terakhir dalam
penanganan suatu permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,"
beber Sri.
Lebih jauh, Irjen Kemendagri berharap agar seluruh pihak
dapat memahami setiap aspek yang diatur didalamnya, baik ruang lingkup
pelaksanaannya, kewajiban serta hak setiap pihak.
"Melalui penandatangan kerjasama ini nantinya semua pihak
saling proaktif dalam melaksanakan kewajiban masing-masing, serta terus
menjalin interaksi dan koordinasi dalam berbagai bentuk yang
konstruktif, agar kerjasama yang terjalin dapat memberikan hasil sesuai
yang diharapkan," papar Sri.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Kajati Roskanedi SH, MH,
Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Vita Avantin, para bupati serta walikota
se Sulut. (ROKER)
0 komentar:
Post a Comment