BITUNG, Elnusanews - Pelarian Enda alias Ulu (32) selama delapan bulan akhirnya terhenti setelah polsonil Tim Tarsius Resmob Polres Bitung menangkapnya di kota Manado pada hari Minggu 10 Februari 2019 sekitar Pukul 21.30 Wita.
Ulu tersangka kasus perampokan sadis yang menodongkan barang tajam pada korban peristiwa itu terjadi di SPBU Manembo-nembo sekira pukul 05:00 Wita pada 19 Juni 2018 silam.
Pelaku bersama rekannya inisial Dedy (daftar pencarian orang) saat melakukan aksinya melihat mobil Toyota Inova sedang parkir di SPBU Manembo-nembo.
"Tak tangung-tangung tersangka langsung mengancam korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban,"kata Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniady, Rabu (13/2/2019).
Lanjut mantan Kasat Reskrim Minahasa ini mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mencari korban yang sempat masuk dalam DPO, Diketahui tersangka berada di Kota Manado dan langsung ditangkap. Namun karena melarikan diri tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Tersangka lantas digiring ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kasat Reskrim yang akrab dengan awak media ini. (Rego)
Ulu tersangka kasus perampokan sadis yang menodongkan barang tajam pada korban peristiwa itu terjadi di SPBU Manembo-nembo sekira pukul 05:00 Wita pada 19 Juni 2018 silam.
Pelaku bersama rekannya inisial Dedy (daftar pencarian orang) saat melakukan aksinya melihat mobil Toyota Inova sedang parkir di SPBU Manembo-nembo.
"Tak tangung-tangung tersangka langsung mengancam korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban,"kata Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniady, Rabu (13/2/2019).
Lanjut mantan Kasat Reskrim Minahasa ini mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mencari korban yang sempat masuk dalam DPO, Diketahui tersangka berada di Kota Manado dan langsung ditangkap. Namun karena melarikan diri tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Tersangka lantas digiring ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kasat Reskrim yang akrab dengan awak media ini. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment