• Berita Terbaru

    February 13, 2019

    Elnusanews February 13, 2019

    DPRD Mitra Paripurnakan Usulan Pemberhentian Alm Drs Tavif Watuseke


    MITRA, Elnusanews - Dipimpin Wakil Ketua Tonny Hendrik Lasut SST didampigi Wakil Ketua Katrien Mokodaser, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) menggelar rapat paripurna tentang usuluan pemberhentian Alm. Drs Tavif Watuseke sebagai Ketua DPRD Mitra peruode 2014-2019.

    “Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat 2 huruf a, dalam hal pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, maka para wakil ketua sebagaimana disebutkan pada ayat 4, menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.” Jelas Lasut saat memimpin rapat di ruang rapat DPRD Mitra, Senin 11,/2/2019

    Lanjut Lasut, sesuai pasal 37 disebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.

    “Selanjutnya, keputusan pemberhentian ini akan kami sampaikan kepada gubernur melalui bupati untuk diproses peresmian pemberhentian paling lambat tujuh hari sejak ditetapkan dalam rapat paripurna,” terang Lasut.

    Bupati James Sumendap SH dikesempatan itu mengatakan dirinya bersyukur rapat paripurna ini dapat berlangsung, namun disertai dengan kesedihan yang mendalam.

    “Ini merupakan kejadian yang di terjadi diluar nalar kita karena keprgian alm begitu cepat, namun kita tidak boleh larut dan harus bergembira atas keteladanan kepemimpinan yang diberikan almarhum,” ungkapnya.

    Terkait masukan bahwa jenazah belum dikuburkan dan sudah dibahas penggantinya, Sumendap mengatakan bahwa hal ini sudah wajib untuk dilakukan.

    “Ini memang sudah harus dilaksanakan karena ada kepentingan partai didalamnya, dimana momentum politik harus dilaksanakan. Ini normal karena  ada sesuatu dan lain hal,” ujarnya.

    Sumendap berterima kasih pada pimpinan dewan yang sudah hadir, karena menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya rapat tersebut, dimana pemberhentian almarhum merupakan penghormatan terakhir.

    “Dalam agenda dewan ini yang terakhir nama almarhum dibacakan. Namun saya yakin nama almarhum ada di hati kita sekalian. Keberhasilan Mitra, keberhasilan Bupati James Sumendap tidak lepas dari kepedulian almarhum, seorang bertangan dingin dan punya hubungan yang baik dengan sesama fraksi,” kenang Sumendap.

    Menurutnya, ada satu hal yang perlu belajar dari almarhum, yakni soal kerendahan hati. Banyak keputusan luar biasa yang diambil dan Bupati tidak mampu melakukan sesuatu kalau tidak diputuskan DPRD. Sekalipun berbeda pandangan dan pendapat, namun mampu berakhir dengan baik ditangan almarhum.

    “Kami masih membutuhkanmu, namun kamu sudah pergi meninggalkan kami. Selamat tinggal, selamat jalan, tempatmu bukan disini, namun di surga. Kami akan melaksanakan perjuanganmu sesuai harapan dan keinginanmu,” ucap Bupati James Sumendap.

    (Jo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD Mitra Paripurnakan Usulan Pemberhentian Alm Drs Tavif Watuseke Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top