MANADO, Elnusanews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado gelar sidang paripurna Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), Selasa (7/7/2020).
Dalam sidang ini, Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat SH, MH yang menjadi pimpinan sidang dan di dampingi oleh Wakil Ketua I yakni, Inspektur Kota Manado, Ato Bullo, dan Wakil Ketua II, Asisten Administrasi Umum, Bart Assa.
Sidang kali ini, mengagendakan penyelesaian tindak lanjut temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Sidang kali ini membahas tindak lanjut atas temuan - temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut)," ujar Micler Lakat.
Selanjutnya, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI perwakilan Sulut, Sidang tersebut mengeluarkan rekomendasi dan berita acara.
"Jadi dalam sidang kali ini kami telah mengeluarkan berita acara dan 11 rekomendasi untuk di ikuti bersama," tutup Lakat.
Diketahui sidang paripurna MPTGR yang digelar pemkot Manado dilaksanakan di Aula Pemkot Manado, Selasa (7/7/2020). (Tr-10)
Dalam sidang ini, Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat SH, MH yang menjadi pimpinan sidang dan di dampingi oleh Wakil Ketua I yakni, Inspektur Kota Manado, Ato Bullo, dan Wakil Ketua II, Asisten Administrasi Umum, Bart Assa.
Sidang kali ini, mengagendakan penyelesaian tindak lanjut temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Sidang kali ini membahas tindak lanjut atas temuan - temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut)," ujar Micler Lakat.
Selanjutnya, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI perwakilan Sulut, Sidang tersebut mengeluarkan rekomendasi dan berita acara.
"Jadi dalam sidang kali ini kami telah mengeluarkan berita acara dan 11 rekomendasi untuk di ikuti bersama," tutup Lakat.
Diketahui sidang paripurna MPTGR yang digelar pemkot Manado dilaksanakan di Aula Pemkot Manado, Selasa (7/7/2020). (Tr-10)
0 komentar:
Post a Comment