BITUNG,Elnusanews - Polres Bitung baru saja berhasil menangkap tiga orang berinisial LL alias Leon (17), EW alias Ekel (15) dan HT alias Bucan (16) sebagai tersangka pelaku pembunuhan di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma menerangkan, kejadian itu terjadi sekira Pukul 03:00 Wita pada Selasa 30 Agustus 2022, dan para pelaku ditangkap pada hari Selasa 30 Agustus 2022 kemarin, di Kelurahan Madidir Ure, atau lebih tepatnya di Lorong Union Kecamatan Madidir, sekira Pukul 13:00 Wita.
"Para pelaku yang berhasil di tangkap pasca kejadian merupakan warga kota Bitung, mereka pasrah dan tidak melawan,"kata Kapolres dalam konfrensi pers di depan Loby Mapolres Bitung, Rabu (31/8/2022), sore tadi.
Kapolres menjelaskan alasan para terduga tersangka membunuh korban Jose Joshua Mahagati (19)
warga Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian, merasa marah dengan tindakan korban yang menendang bagian kaki tersangka HT alias Bucan.
"Nah lokasi tempat kejadian perkara itu di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian atau lebih tepatnya berada di dekat rumah makan nasi kuning,"katanya,
Kata Kapolres para tersangka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu sedang berboncengan dengan seorang perempuan kedua sepeda motor tersebut hampir bertabrakan dan korban menghindar sempat sepeda motor korban berhenti, para tersangka kembali dan menghampiri korban, posisi sepeda motor para tersangka berada disebelah kiri sepeda motor korban.
"Korban menendang bagian kaki tersangka HT alias DUCAN, kemudian korban sempat berteriak (bakuku) dan menancap gas sepeda motornya dan para tersangka pun mengejarnya hinggah korban masuk kedalam rumahnya,"ujar Kapolres didampinggi Kasatreskrim AKP Marselus Yugo Amboro dan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi
Lanjutnya, posisi sudah berada didalam rumah korban, tersangka LL alias Leon melihat korban berdiri dibalik dinding rumah kemudian tersangka mengejarnya, tiba-tiba tersangka LL diserang Jubi Ikan (senjata untuk menangkap ikan), dan mengenak bagian dada sebelah kanan tersangka, kemudian korban mengancing leher tersangka (perkelahian), lalu tersangka LL menikam korban dari arah bawah dengan menggunakan sebilah pisau mengenak bagian dada sebelah kiri korban dan rangkulan korban terhadap tersangka terlepas.
"Selanjutnya tersangka HT Alias Ducan menikam lagi korban dari arah belakang korban, melihat korban terpapar para tersangka melarikan diri dari rumah korban, akibat peristiwa naas itu korban meninggal dunia di RSUD Bitung, dengan empat luka tikaman yakni, luka di dada sebelah kiri, dibagian kepala, lengan kiri dan punggung belakang,"tutur Kapolres.
Sembari menambahkan, akibat perbuatan para tersangka diancam Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. atau ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
0 komentar:
Post a Comment