![]() |
Johan D Brek |
Saul Pulakiang didampingi Petrus Aling Tatontos dan Jance Makanoneng mengungkapkan, pemalsuan LPJ terjadi saat itu Brek masih menjabat ketua jemaat GMIST Sion Bawoleu. “Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polsek Tagulandang pada bulan April 2015 lalu. Namun, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ungkap Pulakiang belum lama ini.
Lambatnya penanganan pihak Polsek Tagulandang membuat pelapor kecewa. “Sudah kurang lebih dua bulan, belum terlihat ada langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian. Ini tentunya sangat mengecewakan,” ungkap.
Sementara, terlapor Yohan D Brek, menampik keras atas tudingan tersebut. Dia mengklaim, tudingan tersebut tidak disertai bukti yang jelas. “Kalau pun ada permasalahan, pasti terlebih dahulu yang memanggil saya adalah pihak Sinode atau pihak Resort. Namun, sejauh ini belum ada panggilan. Terus terang, saya kaget telah dilaporkan ke pihak Polsek Tagulandang,” kata Brek.
Meski demikian, lanjutnya, dia akan bersedia memenuhi panggilan pihak kepolisian. “Sebagai warga yang taat hukum, saya siap. Biarlah persoalan ini diselesaikan secara hukum,” tambah dia. Kapolsek Tagulandang melalui Kanit Reskrim Ipda P Aritonang, membenarkan adanya laporan tersebut.
Akan tetapi, molornya penangganan kasus ini karena pihaknya lagi disibukan dengan berbagai kasus yang ditanggani. “Kasus ini sudah dalam tahap lidik dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, molornya penangganan kasus ini karena kami menunggu rekomendasi dari pihak Resort dan saat ini sudah ada. Selanjutnya kami akan memanggil pihak terlapor,” tegas Aritonang.(tim elnusanews.com)
0 komentar:
Post a Comment