Minahasa,Elnusanews –Sejumlah bangunan liar dan lahan petani seledri yang
menggunakan tanah pemerintah kabupaten Minahasa yang berlokasi disekitar
stadion Maesa kelurahan Luaan dan
Desa Kembuaan Jumat (5/6) mulai ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Minahasa .
Langkah Penertiban oleh petugas Sat Pol PP tersebutdilakukan setelah Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow Msi mulai mengusut sejumlah lahan tanah milik pemerintah Kabupaten Minahasa yang notabene sudah mulai digunakan warga tanpa Izin pemerintah.
Dari Pantauan langsung Elnusanews.com dilapangan ,nampak sejumlah Satuan Sat Pol PP Kabupaten Minahasa yang dipimpin langsung Kasat Sat Pol PP Egelbert Raintung SE,mulai membongkar bangunan rumah liar tanpa Izin ,hal penertiban ini sudah beberapa kali disampaikan ke pemilik bangunan namun tidak di indahkan sehingga Bupati JWS menegaskan langsung penertiban tersebut.”Ungkap Raintung.
Menurut Raintung ,tanah lahan milik Pemkab Minahasa ini ternyata sudah ada sebagian bersertifikat milik pribadi ,jika ini ilegal maka mau tidak mau harus dilakukan penertiban ekstra ,dalam arti jika kedapatan ada oknum menjual belikan tanah tersebut tanpa diketahui pemerintah Kabupaten Minahasa ,maka harus dibongkar,namun Raintung menjelaskan Pemkab Minahasa akan membuka Register tanah ,mana yang masih milik Pemerintah mana yang sudah menjadi milik warga,yang jelas kedepan akan terungkap,”terang Kasat.
Penertiban kali ini setelah ada pemberitahuan ke pihak warga sebanyak tiga kali ,yang tidak menindahkan surat pemberitahuan atau teguran “maka saya tidak segan-segan bertindak ,Pungkasnya.
Warga yang terkena penertiban Satuan Polisi Pamong Praja tersebut terlihat pasrah,mereka menyadari ,jika lahan yang mereka gunakan untuk mendirikan rumah atau gubuk serta bercocok tanam, bukan milik mereka,sementara tanaman seledri dibiarkan petugas sambil menunggu pemiliknya untuk panen,langkah penertiban tersebut hingga selesai tidak ada yang merasa dirugikan .(Jeffry)
Langkah Penertiban oleh petugas Sat Pol PP tersebutdilakukan setelah Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow Msi mulai mengusut sejumlah lahan tanah milik pemerintah Kabupaten Minahasa yang notabene sudah mulai digunakan warga tanpa Izin pemerintah.
Dari Pantauan langsung Elnusanews.com dilapangan ,nampak sejumlah Satuan Sat Pol PP Kabupaten Minahasa yang dipimpin langsung Kasat Sat Pol PP Egelbert Raintung SE,mulai membongkar bangunan rumah liar tanpa Izin ,hal penertiban ini sudah beberapa kali disampaikan ke pemilik bangunan namun tidak di indahkan sehingga Bupati JWS menegaskan langsung penertiban tersebut.”Ungkap Raintung.
Menurut Raintung ,tanah lahan milik Pemkab Minahasa ini ternyata sudah ada sebagian bersertifikat milik pribadi ,jika ini ilegal maka mau tidak mau harus dilakukan penertiban ekstra ,dalam arti jika kedapatan ada oknum menjual belikan tanah tersebut tanpa diketahui pemerintah Kabupaten Minahasa ,maka harus dibongkar,namun Raintung menjelaskan Pemkab Minahasa akan membuka Register tanah ,mana yang masih milik Pemerintah mana yang sudah menjadi milik warga,yang jelas kedepan akan terungkap,”terang Kasat.
Penertiban kali ini setelah ada pemberitahuan ke pihak warga sebanyak tiga kali ,yang tidak menindahkan surat pemberitahuan atau teguran “maka saya tidak segan-segan bertindak ,Pungkasnya.
Warga yang terkena penertiban Satuan Polisi Pamong Praja tersebut terlihat pasrah,mereka menyadari ,jika lahan yang mereka gunakan untuk mendirikan rumah atau gubuk serta bercocok tanam, bukan milik mereka,sementara tanaman seledri dibiarkan petugas sambil menunggu pemiliknya untuk panen,langkah penertiban tersebut hingga selesai tidak ada yang merasa dirugikan .(Jeffry)
0 komentar:
Post a Comment