![]() |
Ketua DPRD Sulut, Andrei Angou. SE |
Tak hanya mengingatkan kepada para warga, Angouw juga telah menghimbau para anggota dewan sebagai pelopor sadar pajak agar dapat melaporkan SPT mereka segera mungkin.
Angouw juga mengatakan bahwa dalam laporan SPT harus disampaikan jumlah penghasilan para anggota dewan di tahun 2015 lalu, jumlah pengeluaran, pajak yang harus dibayar, dan daftar harta. Memasukkan SPT dengan benar adalah salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dari para anggota DPRD.
"SPT merupakan LHKPN bagi non pejabat negara. Bagi pejabat negara, laporan daftar harta di SPT harus sama dengan laporan di LHKPN," pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment