BITUNG, Elnusanews - Aktifitas praktek galian c diduga ilegal di Kota Bitung kian marak.
Salah satunya adalah lokasi Galian C diduga ilegal yang terletak di batas Kelurahan Pinokalan dan Tawaan atau lebih tepatnya di depan Eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Ranowulu.
Camat Ranowulu yang dikonfirmasi, Senin (22/1/2018) melalui WatsApp mengaku baru mendengar informasi ini namun berjanji akan mengecek langsung ke lokasi.
"Nanti akan dicek sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait,"singkatnya. (Rego)
January 22, 2018
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment