• Berita Terbaru

    January 08, 2019

    elnusanews/com , January 08, 2019

    Terlibat Kasus Pembunuhan Di Desa Watulaney, Bocah Dibawah Umur Ini Tunjukan Keterlibatanya

    MINAHASA, Elnusanews - Kasus pembunuhan Di Desa Watulaney Amian Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa didalami Pihak Kepolisian. Dari tiga tersangka kasus ini, satu diantaranya adalah anak di awah umur. RLK alias Lino (17) melakukan rekontruksi atas keterlibatannya dalam kasus yang merengut nyawa Randy Gerungan pada Kamis 3/1/2019 lalu, yang digelar oleh Unit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa, Selasa 08/1/2019 bertempat di Mako Polres Minahasa. 

    Rekontruksi tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Franky Ruru, melalui Kanit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa AIPDA Michael Pesik SH terdapat 15 adegan. Dikatakannya bahwa 15 adegan ini memperlihatkan peran keseluruhan dari Lino, yang turut serta menganiaya korban Randy dengan menendang korban menggunakan kaki kanannya saat korban dalam keadaan tersungkur di tanah. 

    “Rekonstruksi ini dibuat berbeda atau terpisah dengan kedua tersangka lainnya yakni lelaki AK alias Andre (22) dan JK alias Jundo (25) karena salah satu tersangka RK alias Lino masih dibawah umur, dan memperhatikan UU sistem peradilan. Keterlibatan Lino yakni membatu para tersangka lainnya melakulan penganiayaan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali, yang terjadi pada adegan ke-11,” terang Pesik. 

    Ditambahkan Pesik bahwa para tersangka ini dikenai Pasal sama yakni 338 KUHP, sub 170 ayat 2 ke-3, lebih sub 351 ayat junto 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun kata dia, khusus anak dibawah umur, dikenai sepertiga masa hukuman putusan pengadilan dari orang dewasa. 

    Diketahui sebelumnya, Kamis (03/01) dini hari lalu, ditemukan seseorang bersimbah darah didepan pintu rumah Keluarga Gerungan-Watulingas, dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka robek di perut sebelah kanan, yang belakangan diketahui laki-laki tersebut bernama Randy Gerungan, warga Watulaney. Informasi diperoleh saat itu, korban sejak malam hingga subuh sempat menghadiri acara tutup tahun bertempat di lapangan Desa Watulaney Amian, dan saat itu terjadi keributan antara korban dan para pelaku, yang akhirnya memyebabkan Randy tewas. 

    Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, membenarkan kejadian pembunuhan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku oleh Resmob Polres Minahasa tersebut. “Ketiga tersangka ini sementara diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Unit I Jatanras Polres Minahasa. Ketiga pelaku akan diproses sesuai dengan peran masing-masing dan dijerat dengan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke-3 lebih sub pasal 351 ayat 3 junto 55 KUHPidana,” ujarnya. (Jonly bamz)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terlibat Kasus Pembunuhan Di Desa Watulaney, Bocah Dibawah Umur Ini Tunjukan Keterlibatanya Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top