BITUNG, Elnusanews - Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN)
melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) cabang Bitung akan memberikan pendampingan hukum berkualitas kepada masyarakat.
Demikian hal ini dikatakan Ketua IKADIN Sulut E.K.Tendengan, S.H. didampinggi Ketua POSBAKUM cabang Bitung Christianto Janis. S.H, Jerry Kalalo pada sejumlah awak media, Jumat (15/2/2019).
"Gunannya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum,"kata dia.
Lanjutnya, untuk bisa menyentuh langsung kemasyarakat, IKADIN akan menggandeng Pemerintah Kota Bitung.
"Dalam hal ini Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan digelar di ruang sidang lantai 4 kantor walikota, pada Selasa 19 mendatang,"terang ketua harian Federasi Airsofgun Indonesia Sulut (FAI) ini.
Ditambahkannya, untuk syarat-syaratnya bisa konsultasi dengan Posbakum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan.
"Intinya kita membantu masyarakat kurang mampu untuk memberikan bantuan hukum, dan untuk 2019 ini Kota Bitung adalah yang pertama kita berikan sosialisasi,"jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua Posbakum cabang Bitung Christianto Janis. S.H. Janis berharap ada keikut sertaan pemerintah dalam bantuan hukum ini melalui Camat dan Lurah, pasalnya dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat, masyarakat bisa tahu pentingnya sosialisasi bantuan hukum ini.
"Karena dengan Lembaga Bantuan Hukum ini, masyarakat bisa terbantu dalam penyelesaian dari setiap masalah hukum yang mereka hadapi,"singat pria vokal ini. (Rego)
melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) cabang Bitung akan memberikan pendampingan hukum berkualitas kepada masyarakat.
Demikian hal ini dikatakan Ketua IKADIN Sulut E.K.Tendengan, S.H. didampinggi Ketua POSBAKUM cabang Bitung Christianto Janis. S.H, Jerry Kalalo pada sejumlah awak media, Jumat (15/2/2019).
"Gunannya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum,"kata dia.
Lanjutnya, untuk bisa menyentuh langsung kemasyarakat, IKADIN akan menggandeng Pemerintah Kota Bitung.
"Dalam hal ini Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan digelar di ruang sidang lantai 4 kantor walikota, pada Selasa 19 mendatang,"terang ketua harian Federasi Airsofgun Indonesia Sulut (FAI) ini.
Ditambahkannya, untuk syarat-syaratnya bisa konsultasi dengan Posbakum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan.
"Intinya kita membantu masyarakat kurang mampu untuk memberikan bantuan hukum, dan untuk 2019 ini Kota Bitung adalah yang pertama kita berikan sosialisasi,"jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua Posbakum cabang Bitung Christianto Janis. S.H. Janis berharap ada keikut sertaan pemerintah dalam bantuan hukum ini melalui Camat dan Lurah, pasalnya dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat, masyarakat bisa tahu pentingnya sosialisasi bantuan hukum ini.
"Karena dengan Lembaga Bantuan Hukum ini, masyarakat bisa terbantu dalam penyelesaian dari setiap masalah hukum yang mereka hadapi,"singat pria vokal ini. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment