• Berita Terbaru

    August 25, 2023

    elnusanews/com , August 25, 2023

    Pelaku Pembunuhan di SPBU Menembo-nembo Terancam Belasan Tahun Penjara


    BITUNG, Elnusanews - Aparat Kepolisian dari Polres Bitung telah menahan JR alias Jojo (19) sebagai terduga tersangka dalam kasus pembunuhan. Dia ditetapkan terduga tersangka lantaran tega menganiaya YL alias Aba hingga tewas, di SPBU Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung Kamis (24/8/2023), kemarin.

    Demikian hal tersebut dikatakan, Kapolres Bitung AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK didampinggi Waka Polres Bitung Kompol. Afrizal Nugroho, Kasat Reskrim Polres Bitung. AKP Marselus Yugo dan Kasie Humas Polres Bitung Ipda. Iwan Setibudy, ketika konfrensi Pers di Lobi Mako Polres Bitung, Jumat (25/8/2023).

    "Yah, pelaku berhasil diamankan petugas sejam berselang kejadian tersebut di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah,"ujarnya.

    Lanjut kata mantan Kapolres Minahasa menyebut, aksi penganiayaan berujung maut yang mengakibatkan korban YL meninggal dunia terjadi sekira pukul 17.00 Wita kemarin, di salah satu SPBU di Kota Bitung, diduga karena salah paham disaat mengantri di SPBU, korban mengambil antrian milik pelaku sehingga terjadi cekcok saling emosi berujung penikaman terhadap korban.

    "Awalnya, diduga korban sudah dalam keadaan mengkomsumsi minuman keras lalu marah-marah ke pelaku mengeluarkan makian. Pada saat itu terjadi adu mulut dengan pelaku kemudian pelaku pergi ke mobilnya dan mengambil sebuah pisau badik, Nah, kemudian terduga tersangka JR berjalan kembali ke arah korban mencabut sebilah pisau yang disisipkan di pinggang kanannya dan langsung menikam korban YL alias Aba di dada kiri kemudian menikam lagi kedua kalinya namun dapat di tangkis oleh korban dengan tangan kiri,"kata Kapolres.

    Kemudian, sambung Kapolres mengatakan korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo, karena masih dalam keadaan sadar untuk mendapatkan penanganan medis namun korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    "Iya, korban sempat di larikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada kiri,"tandasnya. Atas tindakannya terduga tersangka dijerat dengan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pelaku Pembunuhan di SPBU Menembo-nembo Terancam Belasan Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top