• Berita Terbaru

    August 07, 2023

    elnusanews/com August 07, 2023

    FDW Tegaskan Aturan Pada Pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2023


    Elnusanews.com, Minsel-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi dan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusu (DAK) Fisik tahun 2023 bersama sekolah penerima DAK yang bertempat di Hotel SutanRaja Amurang pada Senin (7/08/2023). 

    Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH dan diikuti oleh para Kepala Sekolah yang menerima DAK baik Sekolah Menegah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD) . 


    Adapun dalam kesempatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Arthur Tumipa M.Ed menyampaikan bahwa Rapat koordinasi dan Pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2023 ini merupakan Kegiatan Penting dalam peningkatan Kwalitas Pendidikan mulai SDM juga Fasilitas Penunjang lainnya. 

    Respon baik Bupati saat memberikan sambutan saat membuka kegiatan tersebut agar kiranya dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di Minahasa Selata sesuai Aturan yang ada.


    "Pentingnya kegiatan ini sehingga bagaimana kita berpihak pada perkembangan SDM dengan Fasilitas yang ada, dan Harus jadikan Pendidikan menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua, terciptanya suasana yang Kondusif dan untuk DAK itu harus dilaksanakan sesuai Kontrak dan Kwalitasnya dijamin sesuai Juknis dan aturan yang berlaku"ungkap FDW

    Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Kapolres Minahasa Selatan Iptu. Jamaludin Lukman, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencanaan, para Kepala TK, Kepala SD, Kepala SMP penerima DAK Fisik Tahun 2023, serta Kontraktor Pelaksana,Asisten Administrasi Umum Sekda yang juga adalah Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama jajaran.


    (Chit@)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: FDW Tegaskan Aturan Pada Pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2023 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top