SULUT,ELNUSANEWS - Berdasarkan surat Menakertrans RI nomor
SE.14/MEN/XII/2015 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan
suara pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota
dan wakil walikota, maka seluruh tenaga kerja di Sulut wajib libur nasional,
bila bekerja, maka dikenakkan hak atas upah kerja lembur.
Hal ini ditegaskan Kadisnakertrans Sulut Marsel Sendoh SH. Lanjut Sendoh,
penetapan ini didasarkan atas Kepres nomor 25 tahun 2015 tentang hari libur
nasional saat pemungutan suara berlangsung.
Ditambahkan Sendoh, untuk pekerka/buruh yang bekerja pada saat
pemungutan suara, maka pengusaha berhak mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
Sendoh pun menyatakan surat himbauan ini telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kabupaten/kota, termasuk ke pihak Apindo Sulut serta serikat pekerja agar dapat secara bersama-sama untuk menunjang surat kemenakertrans ini.
Sendoh pun menyatakan surat himbauan ini telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kabupaten/kota, termasuk ke pihak Apindo Sulut serta serikat pekerja agar dapat secara bersama-sama untuk menunjang surat kemenakertrans ini.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment