• Berita Terbaru

    December 07, 2015

    elnusanews/com , December 07, 2015

    Pilkada 9 Desember, Tenaga Kerja Di Sulut Wajib Libur



    SULUT,ELNUSANEWS - Berdasarkan surat Menakertrans RI nomor SE.14/MEN/XII/2015 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota, maka seluruh tenaga kerja di Sulut wajib libur nasional, bila bekerja, maka dikenakkan hak atas upah kerja lembur. 

    Hal ini ditegaskan Kadisnakertrans Sulut Marsel Sendoh SH. Lanjut Sendoh, penetapan ini didasarkan atas Kepres nomor 25 tahun 2015 tentang hari libur nasional saat pemungutan suara berlangsung. 

    Ditambahkan Sendoh, untuk pekerka/buruh yang bekerja pada saat pemungutan suara, maka pengusaha berhak mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

    Sendoh pun menyatakan surat himbauan ini telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kabupaten/kota, termasuk ke pihak Apindo Sulut serta serikat pekerja agar dapat secara bersama-sama untuk menunjang surat kemenakertrans ini.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pilkada 9 Desember, Tenaga Kerja Di Sulut Wajib Libur Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top